ENDE, FLORESPOS.net-Forum kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Ende, Kabupaten Ende Provinsi NTT, Rabu (4/1/2023) pagi mendatangi kantor DPRD Ende.
Kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat untuk menyampaikan sikap tegasnya menolak penghapusan tunjangan kepala desa dan perangkat desa oleh Pemkab Ende di tahun 2023.
Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa Sekecamatan Ende yang dipimpin oleh Kepala Desa Randorama, Andreas Meno datang ke kantor DPRD Ende diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Fian Moa Mesi, Ketua Komisi 1 dan beberapa anggota DPRD Ende.
Saat dialog dengan DPRD Ende para kepala desa menyatakan sikap menolak wacana penghapusan tunjangan oleh Pemkab Ende yang telah disampaikan oleh Sekda Ende pada saat rapat pamong praja. Beberapa kepala desa juga mengancam jika tunjangan itu dihapus maka mereka akan meninggalkan jabatan.
Adrianus Ringa, Kepala Desa Ndetundora 2, Kecamatan Ende dihadapan anggota DPRD Ende mengatakan pada tahun 2022 lalu gaji kepala desa sebesar Rp 2 juta perbulan dan tunjangan sebesar Rp 500 ribu perbulan. Jika tunjangan ini dihapus maka kepala desa hanya menerima gaji pokok saja.
Adrianus dan beberapa kepala desa yang hadir mengeluh kepada DPRD Ende terkait penghapusan tunjangan ini. Forum kepala desa dan perangkat desa Sekecamatan Ende meminta agar pemkab Ende mengembalikan tunjangannya.
” Kalau hanya gaji pokok maka orang datang ke rumah kita kasi minum dan makan apa. Beda dengan DPR, Bupati dan Wakil Bupati yang ada tunjangan besar. Kami juga urus rakyat,” kata Kades.
Selain berdialog dengan DPRD Ende, Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa Sekecamatan Ende menyerahkan pernyataan sikapnya. Isi dari pernyataan sikap itu antara lain:
Pertama, menolak secara tegas atas wacana peniadaan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Tahun 2023, seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Ende pada saat Rakor Pamong Praja pada tanggal 8 Desember 2022 yang bertempat di Graha Ristela.
Kedua, mendesak dan meminta agar di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Ende segera merealisasikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam peraturan tersebut pada ketentuan pasal 81 ayat 2 huruf a,b dan c ,yang secara garis besar mengatur tentang penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat Desa di setarakan dengan ASN Golongan 2A.
Ketiga, mendesak dan meminta agar Bupati Ende dalam menetapkan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2023 nanti untuk mengatur ketentuan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.*
Penulis: Willy Aran/Editor:Anton Harus