LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), memecat 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat sepanjang 2021-2022.

Yulianus Weng, Wakil Bupati (Wabup) Mabar mengatakan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo, Jumat (16/12/ 2022).

Menurut dia, pemecatan 6 PNS itu tidak asal buat. Tetapi karena mereka melanggar aturan PNS, indisipliner. Dan sebelum sampai pada tindakan pemecatan, Pemkab Mabar terlebidahulu harus menempu semua mekanisme/regulasi/tahapan aturan pemecatan dimaksud.

“Tidak asal pecat. Semua tahapan harus kita jalani terlebihdahulu. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan lain-lain,” kata Wabup Weng.

Secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar, Thomas Faran, membenarkan.

Kata eks Camat Pacar Mabar itu, 3 dari 6 PNS yang dipecat/diberhentikan tersebut karena terlibat kasus korupsi. Dan 3 lainnya diberhentikan karena indisipliner, tidak disiplin, melanggar aturan PNS.

Sebelum dipecat, Pemkab sudah melalu tahapan/mekanisme sesuai dengan aturan/regulasi. Tidak main pecat, ujar Kaban Faran.

Selain itu, kata Kaban Faran, Pemkab Mabar juga sudah mengabulkan permohonan pengunduran diri seorang PNS berprofesi dokter di daerah itu, Mabar.

Menyinggung Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Mabar yang dipecat Pemkab Mabar, Kaban Faran mengatakan, khusus 2022 tidak ada TKD yang dipecat.

“Yang dipecat tidak ada. Kecuali yang undur diri dari TKD banyak,” kata Kaban Faran.

TKD-TKD itu undur diri karena mau ikut calon Kepala Desa. Aturannya, kalau mau ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus terlebihdahu mengundurkan diri dari TKD.

Bagi PNS yang mau ikut Pilkades hanya minta ijin ke atasan. Aturannya begitu. Kalau terpilih, nanti PNS itu hanya terima gaji Kadesnya saja. Ganji PNS tidak terima, aturannya begitu, katanya.*

Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

1 Komentar

  1. Mantap. Semoga kinerja pemkab mabar semakin baik ke depannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *