LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianus Weng menjamin tidak ada pemecatan masal terhadap 1.653 tenaga kontrak daerah (TKD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar Tahun 2023 mendatang. Anggaran gaji mereka sudah tersedia. Pemkab Mabar juga tidak menerima TKD baru di 2023.

Wabup Weng mengungkapkan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo, Jumat (16/12/ 2022), terkait kabar bahwa mulai 2023 TKD dihapus total.

Menurut Wabup yang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu, di daerah/kabupaten lain memang ada kabar pemberhentian TKD. Jumlahnya banyak. Tapi di Mabar itu tidak ada.

“Pokoknya aman. Di kita sini tidak ada TKD yang diberhentikan tahun 2023 itu. Amanlah,” kata Wabup yang akrab disapa dokter Weng itu.

Sehubungan dengan seribuan orang TKD Mabar 2023, kata Wabup Weng, lihat dulu kebijakan beberapa hari ke depan ini. Mengingat TKD-TKD itu ada yang ikut testing/seleksi P3K. Batas maksimal usia yang ikut test P3K yakni 35 tahun.

Manakala ada yang lulus P3K, maka dia tidak lagi digaji oleh APBD Mabar, karena yang bersangkutan menerima gaji P3K. Itu harus disesuaikan. Test P3K secara online, dan masih berlangsung, katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar, Thomas Faran secara terpisah mengatakan, berdasarkan data jumlah TKD setempat 1.705 orang. Yang sudah lulus P3K 40 orang, undur diri 12 orang. Total TKD Mabar per 1 November 2022 sebanyak 1.653 0rang.

Saat ini di tingkat Kabupaten Mabar juga sedang berlangsung seleksi/test P3K secara online. Pesertanya termasuk TKD setempat, kata Kaban Faran.*

Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

5 Komentar

  1. Kebijakan yang baik. Mengingat masih pentingnya keberadaan TKD untuk memaksimalkan pelayanan baik guru, tenaga kesehatan maupun di lingkup pemerintahan

  2. bagimana kami yang tenaga penyuluh pertanian pak kami sdh lama mengabdi di kabupaten Manggarai Barat ,sdh 18 tahun mengabdi.

      1. Ayahnya saya yang sudah 25 tahun mengabdi dan diberhentikan masa kontraknya karena alasan usia, tetapi tidak ada kebijakan selanjutnya. Sungguh tidak ada apresiasi bagi orang yang telah berjasa, bayangkan 25 tahun mengabdi dengan status pegawai kontrak.
        Mohon untuk di cek lagi terkait dengan kejanggalan yang terjadi.Atau apakah tidak ada kebijakan bagi tenaga yang sudah lama mengabdi? Mohon responnya kemendikbud Mabar
        Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *