Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus
LARANTUKA, FLORESPOS.net-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kabarnya akan segera memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim tahun 2020.
“Setelah ini, kami jadwalkan mulai Senin pekan depan, kami panggil para saksi terkait kasus dugaan pencucian uang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, SH., Rabu (23/11/2022) pekan lalu.
Cornelis menjawab itu kepada Florespos.net, bersamaan dengan pelaksanaan pemindahan tiga terdakwa, Paulus Igo Geroda, Alfonsus Hada Betan, dan Petronela Letek Toda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kupang pada Rabu (23/11/2022).
“Hari ini, kami laksanakan pemindahan para terdakwa ke Kupang untuk kepentingan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dan persidangan,” katanya.
Cornelis mengaku, sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) dugaan pencucian uang kasus Tipikor dana Covid-19 pada pekan lalu, Penyidik Kejari Flores Timur belum mulai bekerja.
Penyidik belum mulai bekerja karena masih konsentrasi menyiapkan berbagai hal berkaitan pelimpahan dan proses persidangan tiga terdakwa tersebut.
“Tim penyidik pencucian uang sama dengan tim Penuntut Umum yang ke Kupang ini. Jadi kami jadwalkan Senin pekan depan kami mulai panggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan,” katanya.
Cornelis tidak menyebutkan berapa jumlah dan siapa-siap para pihak yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang kasus Tipikor pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020 terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Berapa orang? Nanti kami sampaikan berikutnya. Tapi intinya, setelah kami limpahkan ini, kami akan panggil saksi-saksinya,” katanya.
Tunggu Jadwal Sidang
Sebagaimana diketahui, saat bersamaan, Rabu (23/11/2022), tiga terdakwa kasus dugaan Tipikor Covid-19 Kabupaten Flores Timur telah dibawah ke Kupang untuk proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang.
Tiga terdakwa ini dibawah ke Kupang oleh JPU Kejari Flores Timur didampingi personil pengamanan dari Polres Flores Timur menggunakan pesawat.
Kepada wartawan, Cornelis Oematan mengatakan sambil menunggu jadwal sidang dari Pengadilan, para terdakwa tersebut dititipkan di Rutan Kupang untuk yang pria dan Rutan Perempuan Kelas II B Kupang untuk yang perempuan.
“Kami juga membawa dokumen barang bukti perkara. Barang bukti sekitar 260-an dokumen dan akan dilimpahkan bersamaan dengan tiga terdakwa,” katanya.
Sebelum diterbangkan ke Kupang pada Rabu (23/11/2022), bertempat di Kantor Kejari Flores Timur, tiga terdakwa diberi kesempatan bertemu keluarga.
Tiga Terdakwa
Diketahui, tim penyidik Kejari Flores Timur menetapkan tiga tersangka atau kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan anggaran Covid-19 Kabupaten Flores Timur tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Tiga terdakwa dimaksud, yakni Alfonsus Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur dan Paulus Igo Geroda selaku ex officio Kepala BPBD Flores Timur, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur.
Dalam kasus itu, negara/daerah diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.*