Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus
Ende, Florespos.net-Penyidik Polres Ende sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penyalahgunaan dana komite di SMKN 1 Ende ke Kejaksaan Negeri Ende.
Kasus ini menyeret mantan Kepala SMKN 1 Ende, HGR dan WD yang menjabat sebagai bendahara. Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kini ditahan sementara di tahanan Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di Mapolres Ende, Jumat (25/11/2022) mengatakan terkait kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan kepala sekolah dan bendahara.
Saat ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ende dan menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk dirampungkan.
“Posisi berkas perkara saat ini sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Ende, nanti diteliti oleh jaksa dan apabila ada kekurangan maka akan dilengkapi,” katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende dalam perkara ini ada aliran keuangan ke guru- guru yang diberikan oleh salah satu tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan uang itu dikembalikan oleh para guru dan disita oleh polisi sebagai barang bukti bersama barang bukti dari tersangka.
Terkait dengan penelusuran aliran dana komite ke pihak lain selain guru, kata Iptu Yance bahwa polisi masih menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika memungkinkan dan didukung dengan barang bukti maka akan ditelusuri lagi.
“Kami tunggu hasil penelitian berkas dari jaksa, jika memungkinkan dan didukung dengan bukti maka akan kami lanjutkan. Saat ini kami melakukan penyelidikan dan penelusuran berdasarkan barang bukti yaitu aliran uang ke mantan kepala sekolah, bendahara dan guru- guru,” katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Kuasa hukum mantan Kepsek SMKN 1 Ende, Oce Michael Prambasa kepada media ini, Sabtu (5/11/2022) lalu mengatakan penahanan mantan kepsek dan bendahara ini adalah bukti keseriusan polisi memberantas korupsi di Ende. Namun pihaknya mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa para pihak terkait yang menikmati uang.
“Selaku kuasa hukum HGR yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada Senin (31/10/2022) lalu. Tersangka HGR sudah ditahan berdasarkan surat perintah penahan Nomor : SP.Han/64/X/RES.3.1/2022/Reskrim yang kini ditempatkan pada cabang rumah tahanan negara Polres Ende untuk 20 hari kedepan. Hal ini menunjukan keseriusan dan kesungguhan APH Polres Ende dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini,” katanya.
Kata Oce Prambasa atas dasar keseriusan dan kesungguhan maka pihaknya sebagai kuasa hukum menaruh harapan, memintah dan mendesak Penyidik Polres Ende untuk segera nengambil tindakan hukum sebagaimana fakta yang terungkap berupa keterangan dan bukti yang terungkap saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini diduga ada keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana komite pada SMK Negeri 1 Ende.
Demi penegakan hukum yang adil dan tidak hanya menyasar pada kliennya maka selaku kuasa hukum mendesak penyidik Polres Ende agar segera memangil oknum yang turut serta menikmati dana tersebut untuk didengarkan keterangannya dalam bentuk klarifikasi.
Jika terbukti maka segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana amanat pasal 55 KUHP yang disangkakan pada HGR sehingga tidak memberi kesan terjadinya tebang pilih.
“Selaku kuasa hukum, kami berkeyakinan penyidik Polres Ende telah mengantongi nama-nama oknum yang dimaksud sebagaimana yang telah terungkap dari dokumen dan keterangan kedua tersangka yang diduga melibatkan oknum, guru, pejabat, unsur komite lainnya,” kata Oce Prambasa.*