Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus
Ende, Florespos.net – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ende. Pada sosialisasi tersebut KPUD Ende memaparkan tiga rancangan Daerah Pemilihan ( Dapil) dan Alokasi Kursi di Kabupaten Ende.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Bina Kerahiman Kabupaten Ende, Kamis (24/11/2022), dihadiri oleh Bawaslu, Partai Politik, OKP dan tokoh masyarakat.
Ada tiga rancangan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi yang dilakukan oleh KPUD Ende berdasarkan jumlah penduduk. Data jumlah penduduk di Kabupaten Ende saat ini sebanyak 277.589.
Rancangan pertama, KPUD Ende merancang penetapan 4 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1, Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 2, Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende dan Maukaro dengan alokasi 6 kursi. Dapil 3, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, Lepkes dengan alokasi 6 kursi. Dapil 4, Kecamatan Ndona, Detusoko, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur dan Ndori dengan alokasi 9 kursi.
Pada rancangan pertama terlihat pemetaan Dapil tidak berubah tetapi alokasi kursi berubah pada Dapil 1 dan 4.
Rancangan kedua, KPUD Ende tetap merancang 4 Dapil dengan pembagian Dapil dan Alokasi Kursi sebagai berikut: Dapil 1, Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi 9 kursi. Dapil 2, Kecamatan Nangapanda, Ende, Pulau Ende dan Maukoro dengan alokasi 6 kursi. Dapil 3, Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, Lepekes dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 4, Kecamatan Ndona, Ndona Timur, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu dan Ndori dengan alokasi kursi 9 kursi.
Pada rancangan kedua pemetaan Dapil berubah di Dapil 3 dan 4, Kecamatan Detusoko yang sebelumnya masuk di Dapil 4 berpindah ke Dapil 3. Alokasi Kursi di Dapil ini tidak berubah dan tetap seperti rancangan pertama.
Rancangan Ketiga, Pada rancangan ketiga KPUD Ende merancang menjadi 5 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1, Kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi 5 kursi. Dapil 2, Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara dengan alokasi 5 kursi. Dapil 3, Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende dan Maukaro dengan alokasi 6 kursi. Dapil 4, Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, Lepekes dengan alokasi 7 kursi. Dapil 5, Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur dan Ndori dengan alokasi 7 kursi.
Ada perubahan signifikan pada rancangan ketiga. KPUD Ende merancang pemetaan Dapil di Kabupaten Ende menjadi 5 Dapil. Dapil 1 yang sebelumnya dari 4 Kecamatan dalam kota dipecahkan jadi dua Dapil yaitu Dapil 1 Ende Tengah, Ende Timur dengan alokasi kursi 5 dan Dapil 2, Ende Selatan dan Ende Timur dengan alokasi 5 kursi.
Tiga rancangan tersebut mendapat respon atau tanggapan dari sejumlah pengurus partai dan politisi yang hadir pada kegiatan sosialisasi. Para pengurus partai dan politisi memberikan tanggapan bahwa rancangan pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi yang baru dilakukan oleh KPUD Ende itu mengganggu sistem yang telah dibangun oleh partai karena saat ini beberapa partai sudah bekerja dan merekrut Bacaleg berdasarkan pemetaan Dapil pada pemilu tahun 2019. Sedangkan politisi lain mempertanyakan dasar rancangan penetapan Dapil oleh KPUD Ende.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Ende, Maxi Mari mengatakan tiga rancangan itu jika salah satunya akan ditetapkan oleh KPU maka akan menjadi konflik dan mengganggu sistem yang telah dibangun oleh partai. Dikatakannya bahwa saat ini ada partai yang sudah rekrut Bacaleg berdasarkan 4 Dapil pada pemilu 2019.
“Secara internal ada partai yang sudah pada tahapan perekrutan Bacaleg dan ferivikasi serta menghitung elektabilitasnya. Dengan ini maka akan sangat mengganggu dan terjadi gesekan dalam partai dan mengganggu sistem yang telah dibangun,” katanya.
Maxi Mari juga menambahkan tahapan ini sudah terlambat karena pada bulan Februari 2022 sudah masuk pada tahap penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS). Maxi menyarankan kepada KPUD agar penetapan Dapil dan Alokasi Kursi kembali seperti pemilu 2019.
Ketua Bapilu DPC Partai Hanura Kabupaten Ende, Sudrasman Nuh mempertanyakan dasar pemetaan yang dilakukan oleh KPUD Ende dalam tiga rancangan itu. Sudrasman menilai bahwa pada rancangan penetapan itu misalnya di rancangan kedua Kecamatan Detusoko masuk ke Dapil 3 tetapi alokasi kursi tidak berubah. Mestinya dengan perubahan seperti itu alokasi pun ikut berubah.
Yakobus Mbira dari Perindo juga menyarankan agar KPUD Ende kembali menetapkan Dapil pada pemilu tahun 2019 karena beberapa partai sudah merekrut Bacaleg.
Menanggapi rancangan itu maka partai politik di Kabupaten Ende akan memberikan masuk secara tertulis pada tahapan uji publik dan sebelum ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua KPUD Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 KPUD diberikan kewenangan untuk merancang penetapan Dapil dan Alokasi Kursi. Rancangan ini kemudian disosialisasikan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan dilakukan uji publik dan kemudian dikirim ke KPU RI. KPUD Ende meminta agar partai politik memberikan masukkan secara tertulis pada tahap uji publik.*