- Penjabat Bupati Diajak ”Berperang” untuk Kesejahteraan Rakyat Lembata
- Bupati Agas Ajak Stakeholder Bergotong Royong Menurunkan Stunting di Matim
- Kades Lewotanah Ole Disoroti Soal Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Utamakan Perangkat
- Juara 1 Lomba Baca Puisi, Siswi SDK Boawae Diundang Bupati Tampil di Aula Setda Nagekeo
- Terduga Pencuri Sepeda Motor Pesta Sambut Baru di Kota Ruteng Diamankan Polisi
- Akibat Rusak, Kendaraan Tidak Melintasi Jembatan dan Jalan di Langke Rembong
- Usaha Tani dan Ternak Menjadi Sumber Hidup Sebagian Besar Umat Keuskupan Ruteng
- Puluhan Seniman Musik di Ende Mengikuti Sertifikasi Kompetensi, Ini Tanggapannya
- Sambut Dorongan DPD, Ketua DPC PDIP Nagekeo Dukung Patris Lali Wolo di Pilkada Nagekeo 2024
- Pemerintah Diingatkan untuk Rajin Mengunjungi Petani Mabar
Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ruteng
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Salah satu item yang rusak di gedung terminal di Bandara Frans Sales Lega, Ruteng.
Ruteng, Florespos.net - Tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan gedung terminal di Bandara Frans Sales Lega di Ruteng, Manggarai dijerat undang-undang korupsi. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau paling cepat 4 tahun penjara.
Seperti disampaikan Kapolres AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Humas Ipda I Made Budiarsa dalam siaran pers yang diterima wartawan di Ruteng, Sabtu (30/10/2021), tersangka RN, Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31Tahun 1999 jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari pasal-pasal itu, ancaman hukuman bisa seumur hidup atau 20 tahun atau 4 tahun penjara. Hukuman bergantung pada putusan Majelis Hakim nantinya," katanya.
Baca Lainnya :
- Polisi Tetapkan RN Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandara Frans Sales Lega 0
- Hari III MUSPAS KAE, Utusan Tiga Rayon Diskusi Bahas 4 Isu Strategis0
- Gelar Pendidikan Wirausaha, Ini Pesan Bupati Agas0
- Enam Kelompok Nelayan Manggarai Timur Dapat Bantuan Kapal 0
- Uskup Sensi Berikan Perhatian Khusus bagi Penanganan Pasutri Muda0
Dikatakan, bunyi Pasal2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, pada pasal yang sama tersangka dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk merampungkan berita acara pemeriksaan tersangka RN. Dalam proses itu, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan guna mengurai keterlibatan yang lainnya dari proyek pusat itu.
Sedangkan Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto, mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang didapat kesimpulan bahwa pengerjaan pembangunan gedung terminal bandara yang dikerjakan PT. Dayatunas Mekarwangi tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan.
"Ada indikasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Fakta ditemukan banyak sekali yang rusak dan bahkan hilang," katanya.
Dari pelbagai penyimpangan itu, lanjut Kanit Joko Sugiarto, dilakukan penghitungan kerugian negara. Dan, hasilnya yakni Rp 8 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp13 miliar lebih tahun 2015 lalu. *
