KUPANG, FLORESPOS.net-Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di 22 kabupaten dan kota di NTT menyiapkan sarana, pra sarana dan fasilitas publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Dalam diskusi yang berlangsung Selasa (12/8/2025) terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kabupaten dan kota se-NTT, Ombudsman NTT kembali menegaskan hal ini.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementrian HAM Provinsi NTT, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT serta para kepala bagian hukum kabupaten dan kota se-NTT secara daring.
“Pelayanan publik perspektif HAM adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berorientasi pada pemenuhan dan penghormatan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), ” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu (13/8/2025).
Darius menegaskan, perlunya menciptakan pelayanan yang adil, non-diskriminatif, mudah diakses, dan bermartabat bagi semua warga negara, terutama kelompok rentan.
Ia mengatakan, pelayanan ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik tanpa adanya hambatan diskriminasi.
“Saya mengingatkan bahwa perihal pelayanan khusus tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu dengan menyiapkan sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik bagi mereka,” ungkapnya.
Darius menegaskan, karena perintah undang-undang maka seluruh pemerintah daerah diharapkan menyiapkan sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
Menurutnya, setiap tahun Ombudsman RI melaksanakan kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota se-NTT dengan salah satu dimensi penilaian adalah sarana prasarana kebutuhan khusus.
“Hal yang dinilai terkait ketersediaan sarana, prasarana, dan atau fasilitas bagi pengguna dengan perlakuan khusus adalah penyediaan rambatan yang ideal, jalur pemandu, tombol lift timbul (braille) dan suara serta toilet khusus,” terangnya.
Selain itu sebut Darius, wajib disediakan arena bermain anak, ruang ibu menyusui atau laktasi, kursi roda, jalur landai atau bidang miring, tempat parkir khusus, jalur pemandu, lift dengan braille, komputer braille, website dengan screen reader dan sosial media kelompok rentan.
Ia menambahkan, selain sarana dan fasilitas khusus, pelayanan bagi kelompok rentan juga diberikan dengan perlakuan khusus dengan difungsikannya loket pelayanan prioritas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
“Dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ke seluruh pemerintah daerah, khusus ketersediaan sarana, prasarana, dan atau fasilitas bagi pengguna dengan perlakuan khusus, ditemui realitas bahwa saat ini akses pelayanan publik dasar bagi mereka seperti layanan administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan bagi masih rendah,” paparnya.
Darius menjelaskan, salah satu sebab minimnya akses ini adalah karena fasilitas pelayanan publik kita belum ramah terhadap mereka hingga menyebabkan masih ada perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dalam mengakses layanan publik.
Untuk itu Ombudsman NTT mengajak Kanwil HAM dan seluruh Pemda se-NTT untuk melakukan upaya bersama terlibat aktif mendorong terciptanya penghormatan terhadap HAM sehingga produk pembangunan dan pelayanan publik yang dihasilkan termasuk peraturan perundang-undangan sejalan atau berkesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM.
Darius katakan, beberapa upaya bersama yang dapat dilakukan adalah pertama, kantor desa atau kelurahan, kecamatan, fasilitas kesehatan dan organisasi perangkat daerah lainnya, wajib memenuhi indikator aksesibilitas dan menyiapkan petugas pelayanan khusus.
“Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan,” ujarnya.
Darius memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka berhak untuk memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi serta berhak untuk mendapatkan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Poin kedua sebut Darius, membuat dasar hukum mengenai standarisasi pelayanan publik yang berorientasi pada HAM.
Poin ketiga, mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik khusus agar penyelenggara mampu memenuhi standar pelayanan dan sarana prasarana pelayanan yang berdimensi HAM.
“Poin keempat, memberikan penghargaan kepada organisasi perangkat daerah yang telah memenuhi indikator HAM dan poin kelima, memfasilitasi kabupaten atau kota menuju Inklusi, bukan sekedar ramai saat launching lalu selesai,” tuturnya.
Darius menegaskan, poin keenam, mengintegrasikan, dan mengarusutamakan nilai-nilai HAM dalam setiap agenda pembangunan dan pelayanan publik di daerah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










