MBAY, FLORESPOS.net-Rokok ilegal tanpa pita cukai yang dulunya secara sembunyi dan hanya ditemukan di sejumlah kios, kini telah beredar bebas di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelusuran Florespos.net, di sejumlah kios terutama di Mbay, ibukota Kabupaten Nagekeo, rokok diduga ilegal ini dijual dengan harga murah.
Para penjual atau pengedar biasanya menawarkan rokok diduga ilegal ini pada sore atau malam hari pada kios-kios yang ada di wilayah Nagekeo.
Penggemar rokok diduga ilegal terbilang cukup ramai. Konsumen rokok diduga ilegal tanpa pita cukai ini rata-rata golongan ekonomi lemah.
“Kita beli rokok ini dari orang yang antar. Mereka tawar murah makanya kami beli. Setelah itu kami jual kembali. Biasanya mereka antar sore dan malam Pak,” kata Maria Sana, salah seorang pemilik kios di seputar Danga, Jumat (31/1/2025).
Salah seorang warga, Erson yang saat itu ditemui di Terminal Kota Mbay, Jumat mengatakan, rokok diduga ilegal dengan berbagai merk atau nama itu dijual dengan harga sangat murah. Rata-rata Rp 15.000-Rp 20.000 per bungkus.
“Rokok merk King Bako, King Garet hanya Rp 22 ribu per bungkus dengan isi 20 batang,” sebut Erson.
Kata Erson yang gemar merokok ini, dalam sehari bisa habiskan dua bungkus rokok. Sehingga cukup menghabiskan Rp 42 ribu saja dalam sehari.
Berbeda dengan Hans yang tiap hari merokok Gudang Garam Filter yang memiliki harga per bungkus mencapai Rp 26.000. “Kalau ada duit beli rokok dengan pita cukai, tapi kalau lagi ada uang isap King Garet atau dan Trek,” ujarnya.
Pantauan Florespos.net, Jumat (31/1/2025), rokok diduga ilegal yang beredar bebas di Nagakeo terutama di Kota Mbay, yakni King Garet, King Bako, Capucino, Saga, Trek, Oke Gas, NMOS Blod dan masih banyak lagi. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando