Pater Yoseph Kusi, SVD: HAM Mana yang Dilanggar?

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ekonom Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero Pater Yoseph Kusi, SVD Saat Konferensi Pers di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (31/1/2025)

Mantan Ekonom Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero Pater Yoseph Kusi, SVD Saat Konferensi Pers di Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (31/1/2025)

MAUMERE, FLORESPOS.net-Mantan ekonom Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam tulisannya yang tersebar di berbagai media menyinggung peristiwa yang dia alami sebelumnya.

Dirinya beralasan pihak-pihak yang menamakan diri sebagai pembela HAM mem-framing (pembingkaian) sebuah peristiwa bahkan jauh sebelum itu mengatakan PT. Krsirama melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pertanyaan saya, HAM mana yang dilanggar? Keberadaan PT. Krisrama sudah legal secara hukum dan taat kepada pemerintah,” tegas Pater Yoseph Kusi, SVD, Jumat (31/1/2025).

Pater Yoseph yang pernah menetap di loaksi kebun HGU di Patiahu mengatakan, PT. Krisrama taat membayar pajak dan pemerintah sudah memberi hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan HGU Nangahale.

Baca Juga :  Uskup Larantuka Utus 23 Diakon Ritapiret ke Empat Keuskupan di Flores

Sehingga kata dia, bagaimana mungkin pihaknya yang membayar pajak namun orang lain yang tinggal di situ dan mengusahakan tanah itu bahkan mengambil hasil kebunnya.

Tindakan ini sebutnya, membuat perusahaan rugi dobel sejak tahun 2014, rugi membayar pajak dan tidak dapat apa-apa sebab hasil kebun juga diambil pihak lain.

“Orang-orang yang tinggal di HGU Nangahale dengan seenaknya memungut kelapa-kelapa dan menjualnya,” paparnya.

Baca Juga :  Dukung Akreditasi IFTK Ledalero, Alumni Diminta Isi Form Google Almamater

Pater Yoseph menjelaskan, pohon jati biasa sebanyak 42 pohon, jati putih 4 pohon, serta 67 pohon kelapa yang berumur puluhan tahun ditebang dan dipergunakan untuk membangun rumah dan dibisniskan.

Selama menetap di Patiahu sejak 2014-2021, dirinya mengaku pernah bebebrapa kali menghadapi peristiwa yang mengancam nyawanya dan ketika menuntut keadilan, dirinya malah dikenai denda.

“Air mata saya jatuh untuk urusan HGU Nangahale. Saya diadili oleh ratusan orang. Bahkan menuntut keadilan dengan diproses hukum, saya malah dikejar untuk dibunuh,” ucapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 769 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA