MAUMERE, FLORESPOS.net-Mantan ekonom Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam tulisannya yang tersebar di berbagai media menyinggung peristiwa yang dia alami sebelumnya.
Dirinya beralasan pihak-pihak yang menamakan diri sebagai pembela HAM mem-framing (pembingkaian) sebuah peristiwa bahkan jauh sebelum itu mengatakan PT. Krsirama melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pertanyaan saya, HAM mana yang dilanggar? Keberadaan PT. Krisrama sudah legal secara hukum dan taat kepada pemerintah,” tegas Pater Yoseph Kusi, SVD, Jumat (31/1/2025).
Pater Yoseph yang pernah menetap di loaksi kebun HGU di Patiahu mengatakan, PT. Krisrama taat membayar pajak dan pemerintah sudah memberi hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan HGU Nangahale.
Sehingga kata dia, bagaimana mungkin pihaknya yang membayar pajak namun orang lain yang tinggal di situ dan mengusahakan tanah itu bahkan mengambil hasil kebunnya.
Tindakan ini sebutnya, membuat perusahaan rugi dobel sejak tahun 2014, rugi membayar pajak dan tidak dapat apa-apa sebab hasil kebun juga diambil pihak lain.
“Orang-orang yang tinggal di HGU Nangahale dengan seenaknya memungut kelapa-kelapa dan menjualnya,” paparnya.
Pater Yoseph menjelaskan, pohon jati biasa sebanyak 42 pohon, jati putih 4 pohon, serta 67 pohon kelapa yang berumur puluhan tahun ditebang dan dipergunakan untuk membangun rumah dan dibisniskan.
Selama menetap di Patiahu sejak 2014-2021, dirinya mengaku pernah bebebrapa kali menghadapi peristiwa yang mengancam nyawanya dan ketika menuntut keadilan, dirinya malah dikenai denda.
“Air mata saya jatuh untuk urusan HGU Nangahale. Saya diadili oleh ratusan orang. Bahkan menuntut keadilan dengan diproses hukum, saya malah dikejar untuk dibunuh,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya