LEWOLEBA, FLORESPOS.net-Menyikapi dugaan kolusi dan nepotsime dalam seleksi penerimaan pegawai PDAM Lembata yang saat ini menjadi ramai ditengah masyarakat Lembata, media sosial dan media online, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lembata sepakt melakukan rapat dengar pendapat DPRD Lembata dengan pihak PDAM Lembata dan panitia seleksi penerimaan pegawai PDAM Lembata.
Ketua DPRD Lembata, Syafrudin Sira usai memimpin rapat Banmus, Jumat (31/1/2025) kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan Banmus sudah sepakat dan mengagendakan rapat dengar pendapat DPRD Lembata dengan PDAM Lembata terkait seleksi penerimaan pegawai PDAM Lembata yang diduga syarat dengan nepotisme.
“Tanggal 6 Febuari, DPRD rapat dengar pendapat dengan PDAM,” kata Udin, sapaan akrab Ketua DPRD Lembata.
Kasus dugaan nepotisme dalam perekutan ini awal menjuat ke publik karena salah satu peserta yang ikut test di formasi SPI adalah berdomisili di Maumere dan ber KTP Kabupaten Sikka.
Sementara persyaratan itu pelamar berdomisili di Lembata yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, dalam persyaratan yang diumumkan oleh panitia, juga mencantunkan, untuk formasi SPI, itu harus sarjana dengan kualifikasi pendidikan manajemen atau akutansi. Sementara yang lulus, D4 Sarjana terapan pajak.
Dugaan nepotisme seleksi penerimaan pegawai PDAM Lembata, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk para anggota dewan.
Sementara itu direktur PDAM Kabupaten Lembata, Lambertus Ora Hara, dalam klarifikasi di media sosial dan media online menjelaskan bahwa memang benar dalam pengumuman tercantum poin 10 yaitu peserta berdomisil di Lembata yang dibuktikan dengan KTP.
Panitia Adminitrasi kemudian menyadari ada kontradiksi antara poin 1 yaitu warga negara Indonesia dan poin 10 peserta berdomisili di Lembata yang dibuktikan dengan KTP.
Pertimbangan dari aspek hukum, ada diskriminasi sebagai sesama warga negara Indonesia sehingga sebagai penanggungjawab yaitu direktur PDAM memutuskan bahwa karena pengumuman sudah terlanjur tayang maka jika ada yang datang dengan KTP luar maka diterima dalam tahapan seleksi adminitrasi.
Namun sayangnga Direktur PDAM tidak menjelaskan soal syarat kualifikasi pendidikan untuk SPI, dalam syarat persyaratan untuk SPI, kualifikasi pendidikannya adalah sarjana manajemen atau akutansi.
Penulis : Maxi Gantung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya