LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Inocentius Peni, pertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tidak mengundang DPRD Mabar bicara tentang Taman Nasional Komodo (TNK) pada pertemuan di Labuan Bajo pekan terakhir Mei 2023.
Kepada media ini di Labuan Bajo, ibu Kota Mabar, Selasa (23/5/2023), Peni mengungkapkan, agenda pertemuan Labuan Bajo 23 Mei 2023 itu yakni konsultasi publik dalam rangka identifikasi kebijakan, rencana, dan program (KRP) di dalam dan sekitar TN Komodo.
Pihak yang diundang pertemuan Labuan Bajo tersebut antara lain instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.
Juga beberapa Kepala Desa di dan sekitar TNK, minus Kepala Desa Komodo di Pulau Komodo yang juga bagian dari TNK, serta DPRD Mabar.
Padahal, kata Peni, TNK bagian dari Mabar. Bicara tentang rakyat dan wilayah Mabar, maka dewan juga mesti dilibatkan, karena DPRD Mabar representatif rakyat Mabar, dan representatif DPRD Mabar adalah pimpinan dewan.
Tidak hanya itu, demikian Peni, Legislatif (Dewan) dan Eksekutif (Pemerintah) mitra, berada dalam bingkai kemitraan. Tetapi pada pertemuan Labuan Bajo tersebut, hal dimaksud sepertinya tidak kelihatan.
“Nanti kalau terjadi apa-apa terkait pertemuan itu, demonya (demonstrasi) juga ke DPRD sini, ” kata Peni.
Peni menambahkan, terkait sikap Kementerian LHK RI tidak undang DPRD/Pimpinan DPRD dalam pertemuan Labuan Bajo adalah soal kewenangan dan etika lembaga bersangkutan (Kementerian LHK RI).
“Jangan beginikah bro,” kata Peni.
Wakil Ketua DPRD Mabar, Darius Angkur mengkonfirmasikan lembaga wakil rakyat Mabar tidak diundang Kementerian LHK RI pada pertemuan Labuan Bajo, Selasa (23/5/2023).
Terkait hal di atas, Florespos.net belum berhasil meminta tanggapan Kementerian LHK RI. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus