RUTENG, FLORESPOS.net-Sesuai ketentuan KPU yang baru, terjadi perubahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Perubahannya, jumlah Dapil berkurang, tetapi jumlah alokasi kursi DPRD tetap sama seperti Pemilu yang lalu.
Data yang diperoleh wartawan dari ruang sosialisasi perubahan Dapil yang diadakan KPU Manggarai di Efata Ruteng, Selasa (28/3) 2023) menyebutkan, dulunya di Manggarai, ada lima Dapil dan yang baru menjadi empat Dapil. Yang gabung Dapil, yakni Dapil Langke Rembong dan Dapil Wae Rii- Rahong Utara.
Perubahan Dapil tidak berpengaruh pada jumlah alokasi kursi Dewan, yakni tetap 35 kursi seperti pada Pemilu-Pemilu sebelumnya.
Kegiatan sosialisasi penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan dibuka Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono yang dihadiri pelbagai unsur yang berkepentingan dari tiga kecamatan yang digabungkan Dapilnya. Hadir juga para wartawan.
Ketua KPU Manggarai, Thomas Hartono mengatakan, untuk Pemilu 2024, terjadi perubahan Dapil di Manggarai sesuai dengan PKPU No. 6/2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024. Perubahan nyatanya adalah jumlah Dapil berkurang karena ada penggabungan beberapa kecamatan menjadi satu Dapil.
“Dulunya ada Dapil, yakni Kecamatan Langke Rembong dan Dapil Kecamatan Wae Rii dan Rahong Utara. Peraturan baru menggabungkan tiga kecamatan jadi satu Dapil saja,” katanya.
Dikatakan, mengapa gabung atau berkurang Dapil? Ada semua ketentuan teknis yang mengaturnya. Ketentuan itu kemudian diikuti dengan uji publik sehingga menjadi soal di kemudian hari.
Pengurangan Dapil, demikian Thomas Aquino, tidak berpengaruh pada alokasi kursi Dewan. Untuk Manggarai, jumlahnya tetap seperti Pemilu 2019 sebanyak 35 kursi.
Perubahan yang ada itu, lanjut Thomas, mengakhiri pelbagai diskusi dan dinamika selama ini soal jumlah Dapil di Manggarai, apakah kurang, tetap atau tambah. Maka dengan sosialisasi ini, maka berakhir itu diskusi.
Sedangkan anggota KPU Rikard Pentor mengatakan, sebetulnya publik sudah tahu perubahan atau penataan Dapil di Manggarai untuk Pemilu 2024. Mengapa terjadi perubahan karena harus mengikuti ketentuan-ketentuan terbaru.
“Banyak sekali pertimbangan teknis. Salah satunya soal perubahan jumlah penduduk yang signifikan dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024. Dari aspek ini, penataan jumlah Dapil memenuhi syarat,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus