MBAY, FLORESPOS.net-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, Kabupaten Nagekeo, NTT, telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penghapusan aset Pasar Danga pada Sabtu (18/3/2023).
Tiga tersangka itu, yakni GJ, IP dan RS. Namun hingga saat ini, pihak Polres Nagekeo belum menahan tiga tersangka tersebut. Akan tetapi ada beberapa media telah memberitakan bahwa tiga tersangka telah di tahan di Mapolres Nagekeo.
Dengan beredarnya informasi melalui pemberitaan di beberapa media itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo membantah pemberitaan tersebut dan menyatakan hal itu tidak benar.
“Terkait berita ada penahanan tersangka itu tidak dibenarkan. Dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i yang di temui sejumlah wartawan di Mapolres Nagekeo, Jumat (24/3/2023).
Iptu Rifa’i mengatakan, terkait perkembangan proses tahapan lanjutan terkait dugaan kasus penghapusan aset pasar danga itu akan di update melalui konfrensi pers nanti.
Namun, Jumat (24/3/2023) dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan tahapan atas kasus tersebut.
“Terkait perkembangan tahapan lanjutan kasus tersebut, Nanti saya akan sampaikan melalui konfrensi pers. Tapi hari ini saya belum bisa memberikan keterangan lanjutan perkembangan penanganan kasus itu,” ujarnya.
Disinggung apakah benar berdasarkan pemberitaan di beberapa media menyebut bahwa tiga tersangka sudah di tahan Mapolres Nagekeo? Iptu Rifa’i mengatakan itu tidak dibenar.
Sementara tiga tersangka sampai berita ini di turunkan, Florespos.net berulang kali menghubungi melalui telepon genggamnya maupun lewat pesan Whatsapp belum di respon. Namun Florespos.net tetap akan melakukan konfirmasi kepada tiga tersangka tersebut.*
Penulis: Arkadius Togo/Editor: Wentho Eliando