MBAY, FLORESPOS.net-Pihak Kepolisian Resort Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal, Sabtu (18/3/2023) telah mengumumkan ke publik penetapan GJ mantan Kadis Koprindag Nagekeo, IP Sekretaris Dinas Koprindag Nagekeo dan RS, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pemusnahan aset negara (Pasar Danga) tahun 2019, dengan total kerugian negara yang dihitung oleh ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan aset daerah (Pasar Danga) sebesar Rp333.621.750.
Pasca penetapan tersangka, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo, Kasmir Dhoy, Selasa (21/3/2023) menggelar konferensi pers menyampaikan pernyataan terkait aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Kasmir, empat bangunan aset yang dituding Satreskrim Polres Nagekeo telah dimusnahkan sepihak hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp333.621.750 tidak sesuai fakta lapangan.
Kata dia, bangunan yang disebut telah dimusnahkan sepihak tersebut masih ada dan berdiri kokoh di Pasar Danga hingga saat ini.
Dalam konferensi pers tersebut kepala Bappeda Nagekeo menunjukkan bukti bahwa bangunan yang ternyata saat ini masih ada dan utuh, bahkan tengah dimanfaatkan oleh pedagang.
Bangunan tersebut berada di sisi barat dan timur Pasar. Bagian barat berdampingan dengan Puskesmas, Danga yang saat ini Kantor Dinas Dukcapil dan Dinas PPO sedangkan di bagian timur berbatasan dengan jalan, persis di depan toko Sinar Kasih.
Bentuk dan ukuran empat bangunan ini sama persis, dengan jumlah 5 kamar per unit dengan luasan kurang lebih 240 meter persegi.
Kasmir menjelaskan hal ini, karena Dia paham betul dengan aset bangunan yang mana, Kasmir pernah masih berdinas di Dinas Koperindag Nagekeo bertugas mencatat semua inventaris aset dari Kabupaten Ngada.
Menurut Kasmir, beberapa bangunan Pasar Danga yang merupakan aset Pemda Nagekeo, hibah dari Kabupaten Induk Ngada yang masih memiliki nilai hanya ada dua. Selain daripada itu, aset bangunan lain tidak tercatat dalam buku inventaris.
Pertama bangunan kios berbentuk Leter U senilai Rp267.655.000. Jika ditilik kembali ke belakang, lokasinya berada di depan dua bangunan menghadap ke utara, membelakangi terminal.
Bangunan ini, ketika masih aktif pernah dimanfaatkan Percetakan Arnoldus, Nusa Indah Ende untuk lapak penjualan buku.
Sejarah mencatat, bangunan ini pernah mengalami musibah kebakaran hebat pada tahun 1980 lalu, kemudian direhab kembali pasca gempa 1992. Bangunan ini sudah dirobohkan pada 2014 lalu jaman Bupati Elias Djo.
Sedangkan, nilai aset empat bangunan lain, kata Kasmir bilang masih ada, jika disandingkan dengan jumlah nilai aset kerugian Negara berdasarkan perhitungan ahli dengan metode total los oleh Satreskrim Polres Nagekeo ketika menetapkan tiga tersangka sama persis yakni Rp333.621.750.
“Ini aset yang mana lagi yang dihitung ahli dari Reskrim, kok nilainya sama persis. Yang tercatat hanya ini tidak ada yang lain,” kata Kasmir.
Menurut Kasmir, adapun bangunan selain dua bangunan yang bernilai aset tersebut, ada bangunan lain yang sudah dirobohkan, akan tetapi tidak memiliki nilai aset.
Pertama, dua pasar Inpres dan pasar Desa yang dibangun pada masa Bupati Ngada almarhum John Bei. Dua unit pasar Inpres yang berada di bagian utara.
Dua bangunan tersebut kala masih berfungsi digunakan untuk lapak jualan pakaian yang dipakai oleh pedagang dari Padang.
Selanjutnya, dua bangunan Los pasar memanjang Utara-Selatan yang berada di tengah pasar. Dua bangunan itu, satunya dimusnahkan tahun 2014 kemudian dibangun pasar lapak pasar ikan, tetapi tidak berfungsi maksimal.
Nah barang-barang ini sudah tidak punya nilai buku sehingga pada saat mutasi dari Ngada ke sini barang itu sudah tidak tercatat.
Hingga berita ini diturunkan Florespos.net belum mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Nagekeo. Bahkan beberapa kali konfirmasi melalui pesan whatsapp namun tidak direspons.*
Penulis: Arkadius Togo/Editor: Wentho Eliando