LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Direktur RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H Pelletimu, M.Kes, Sp. Rad kepada Florespos.net, Senin (20/3-/2023) di Bajawa menjelaskan, sampah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, Kabupaten Ngada, dimusnahkan di Semarang.
Menurut dr. Paulin, produksi sampah medis setiap bulan pada RSUD Bajawa sekitar 700 kilo gram. Sistem penyimpanan dari ruang perawatan sudah dipilah sampah medis di plastik kuning dan non medis di plastik hitam.
Setiap hari diangkut dari ruangan untuk disimpan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Medis RSUD.
“Untuk tahun ini kami bekerja sama dengan pihak ketiga PT Wastec International melalui e-katalog untuk pengangkutan, pengelolaan serta pemusnahan sampah medis,” tambahnya.
Dijelaskannya, beberapa waktu lalu pada awal Maret 2023, telah diangkut sebanyak 8 ton sampah medis dari RSUD Bajawa untuk dimusnahkan di Semarang.
Pada 18 Maret 2023, sudah sampai di tempat pengelolaan sampah dan sampah medis sudah dimusnahkan menggunakan incenerator di plant Semarang.
Alasan pihaknya harus kerjasama dengan pihak ketiga karena untuk pemusnahan sampah medis di daratan Flores itu di Labuan Bajo, namun berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada bahwa perizinan Inceneratornya dari Kementrian Lingkungan Hidup belum keluar jadi belum bisa dimanfaatkan.
Produksi sampah medis akan selalu ada setiap hari dan bila sampah medis ini tertimbun dalam jangka waktu lama tidak dimusnahkan maka akan menjadi vektor penyakit dan pencemaran lingkungan, maka sangat perlu penanganan secara cepat juga aman sesuai prosedur untuk sampah medis ini.
Alasan pihaknya kerjasama dengan pihak ketiga melalui e-katalog karena lebih aman dan sebelum pengangkutan sampah pihaknya bersama-sama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada melakukan pemeriksaan kelengkapan beberapa dokumen dari pihak ketiga.
Dan semuanya sudah lengkap serta sudah mendapat perijinan dari Kementerian Perhubungan Darat dan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah sampai pengelolaan sampah medisnya.
Penyegelan kontainer yang berisi sampah medis juga disaksikan oleh pihak DLH dan RSUD Bajawa. Dan proses pelepasan segel dan pemusnahan sampah juga dilaporkan oleh pihak ketiga kepada pihaknya.
Kepala Bidang Persampahan dan Bahan Bahaya dan Beracun (B3) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada, Philomena Neko pada hari yang sama menjelaskan pula bahwa terkait sampah medis RSUD Bajawa tersebut dalam proses pengangkutannya Dinas Lingkungan Hidup berfungsi sebagai pengawas.
Dibenarkan, perzinan Inceneratornya dari Kementerian Lingkungan Hidup di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat belum keluar. Agar tidak menumpuk terlalu banyak sampah medis tersebut maka pihak RSUD Bajawa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan yang lebih aman untuk kesehatan masyarakat.*
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus