LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pendefinitifan 30 desa persiapan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT masih butuh waktu, banyak sebabnya.
“Jalan panjang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mabar, Melkior Nudin menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini terkait belum definitif 30 desa persiapan di Mabar.
Menurut Kadis Nudin, jumlah desa di Mabar 164 tambah 5 kelurahan. Kelurahan dibawah instansi lain di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. Hanya desa yang berhubungan dengan Dinas PMD, termasuk pemekaran desa.
Di Mabar, kata Kadis Nudin, ada 30 desa persiapan, minus Golo Tanggar karena prosesnya belum signifikan soal tapal batas dengan desa induk, Macang Tanggar. Itu belum ada kata sepakat antara masyarakat desa induk (Macang Tanggar) dan masyarakat Desa Persiapan (Golo Tanggar) soal batas, padahal itu salah satu persyaratan penting, regulasi memerintahkan begitu, ujarnya.
Masih Kadis Nudin, sehubungan dengan pemekaran puluhan desa di Mabar sudah mulai diproses 4 tahun lalu sampai sekarang masih berlangsung. Tapi agak tersendat karena satu dan lain hal, terlebih saat Covid-19 pada 2 tahun lalu.
Proses pemekaran desa melibatkan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Khusus batas desa persiapan di Mabar sudah urus semua, kecuali Golo Tanggar. Sedangkan batas desa induk sampai saat ini belum tuntas, tapi proses masih sedang berlangsung di lapangan.
Tentang batas desa, kehadiran pemerintah hanya fasilitasi. Tapi kesepakatan masyarakat antara desa atau pun antar desa kunci utama. Dan soal ini harus lahir atas apa kata hati, lahir dari kesepakatan kedua belah pihak.
“Batasnya di sini atau di situ atas kesepakatan bersama kedua blah pihak. Itu atas tinjauan historis, dokumen dan sebagainya, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Kadis Nudin.
Setelah semua proses di atas dilalui, baru diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mabar untuk diminta verifikasi oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG) Bandung. BIG diundang ke Mabar.
Keterlibatan lembaga yang dipercayakan oleh negara itu di antaranya terkait titik kordinat batas desa induk dan desa persiapan. Setelah itu dokumen dikirim ke Mendagri di Jakarta melalu Pemerintah Provinsi NTT untuk dapat kode desa bagi desa persiapan.
Sesudah itu, lanjut Kadis Nudin, Pemkab Mabar melalu Dinas PMD mengajukan Rapenpada ke DPRD Mabar, kemudian menjadi Perda untuk tetapkan 30 desa persiapan jadi definitif, tutupnya.*
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando