ENDE, FLORESPOS.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Provinsi NTT melakukan pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Ende menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih) di lapangan.
Dari sekian pelanggaran yang ditemukan ada pelanggaran yang sangat fatal dan sudah disarankan oleh Bawaslu untuk diperbaiki sesuai dengan regulasi.
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pengawas Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Ende, Maria Uria Ie kepada wartawan saat sosialisasi kepada pemilih pemula di SMKN 1 Ende, Senin (13/3/2023) mengatakan, sejak tanggal 12 Februari 2023 lalu Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit di lapangan.
Pengawasan itu dilakukan kepada Pantarlih di seluruh TPS yang telah dirancang oleh KPU. Pada minggu pertama Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan pada minggu terakhir melakukan uji petik pelaksanaan Coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih.
“Kami sudah melakukan pengawasan sejak awal dan juga melakukan evaluasi serta uji petik lapangan,”katanya.
Maria mengatakan, hasil pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran. Meski menemukan pelanggaran Bawaslu tetap berpegang pada regulasi dan menyarankan untuk diperbaiki.
“Kita temukan beberapa pelanggaran, namun tetap berpegang pada regulasi. Jika ada pelanggaran yang dilakukan Pantarlih maka kita sarankan untuk diperbaiki dalam tiga hari,” katanya.
Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu di lapangan itu seperti ada pemilih yang belum ditemui dan dicoklit oleh Pantarlih tetapi petugas sudah menempel stiker di rumah. Ada petugas Pantarlih yang memberikan kewenangan kepada PPS untuk melakukan coklit.
Bawaslu juga menemukan pemilih pindah atau pindah memilih yang belum disertakan dengan dengan dokumen pindah pilih. Bawaslu juga menemukan banyak pemilih pemula potensial yang belum memiliki KTP Elektronik. Selain itu ada pemilih yang sudah meninggal tetapi belum ada akta meninggal serta surat keterangan kematian dari desa dan kelurahan.
“Dari beberapa temuan ini kita sudah sarankan untuk diperbaiki, yang belum itu pemilih yang sudah meninggal. Kita akan koordinasi dengan Disdukcapil Ende,” katanya.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus