ENDE, FLORESPOS.net – Setelah melalui penantian panjang dan proses yang melelahkan Asuransi Bumiputera 1912 Cabang Ende akhirnya mulai melayani pembayaran klaim polis tertunda.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda kepada nasabahnya setelah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan pada 10 Februari 2023.
‘Pembayaran pertama dilakukan sejak Senin 6 Maret 2023. Sementara hari ini, Senin (13/3/2023) merupakan pembayaran polis tertunda kedua. Pembayaran polis tertunda ini akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan kantor pusat di Jakarta. Memang ada banyak keluhan dari nasabah dalam proses pembayaran ini, tetapi kami berusaha memberikan penjelasan agar para nasabah bisa memahami kondisi yang ada,” kata Kepala Asuransi Bumiputera Cabang Ende, Nikson Baitanu, S.Sos kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Senin (13/3/2023).
AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda untuk kedua kali pada Senin, 13 Maret 2023. Ada serangkaian tahap yang harus dipersiapkan oleh nasabah untuk mendapatkan klaim polis tertunda tersebut.
Nikson Baitanu menjelaskan, sesuai keputusan kantor pusat nasabah yang hendak mengurus pembayaran polisnya mesti menyiapkan foto kopi KTP, foto kopi buku rekenign bank, kartu keluarga, meterai Rp10 ribu 1 lembar dan juga mesti menandatangani surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) sebelum pencairan dana polis tertunda.
“Kami melakukan pelayanan pengumpulan berkas setiap hari, mulai hari Senin hingga hari Jumat. Pada hari Senin berikutnya akan ada pencairan. Dalam proses pencairan yang diprioritaskan adalah nasabah yang memiliki klaim dengan nilai di bawah Rp5 juta setelah PNM. Kita akan terus layani sampai tuntas sesuai dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan oleh Bumiputera pusat,” kata Baitanu.
Cabang Ende Siap Bayar Klaim Rp12 Miliar Lebih
Baitanu lebih lanjut mengatakan, khusus Bumiputera Cabang Ende mesti membayar klaim polis tertunda sebanyak 967 nasabah. Adapun nilai rupiah yang mesti dibayarkan sebesar Rp12 miliar lebih.
‘Kami di Bumiputera Cabang Ende mesti menyelesaikan klaim polis tertunda sebanyak 967 nasabah. Dana yan dibutuhkan sebesar Rp12 Miliar lebih. Kami harap semuanya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan semuanya sukses,” kata Baitanu.
Mengutip juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan, Baitanu mengatakan, nasabah harus menandatangani surat persetujuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM).
Perusahaan diketahui menerapkan kebijakan PNM atau haircut hingga 50 persen dalam RPK. Kemudian Bagus mengatakan, nasabah juga harus membawa berkas pendukung ke kantor cabang setempat.
Adapun berkas tersebut di antaranya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), materai Rp10.000, dan surat persetujuan PNM. Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023 di seluruh indonesia.
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan, pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan. Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
“Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas,” kata Irvandi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/3/2023).
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya.
Irvandi menjelaskan, pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya. *
Penulis:Anton Harus/Editor:Wentho Eliando