PKB Ngada Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui Kewenangannya

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernadinus Dhey Ngebu

Bernadinus Dhey Ngebu

BAJAWA, FLORESPOS.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu kepada Florespos.net, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang sudah melampaui kewenangannya yang dikasih undang-undang.

Berni Dhey sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Ngada yang juga Ketua DPRD Kabupaten Ngada ini mengatakan, kewenangan untuk menunda ataupun membuat Pemilu susulan adalah kewenangan DPR RI.

Verifikasi Partai yang dilakukan oleh KPU adalah soal proses yang ada jadwalnya juga sudah di tetapkan oleh undang-undang sehingga kalau ada kesalahan proses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka lembaga itu yagg disalahkan bukan menunda Pemilu.

Baca Juga :  Buntut dari Aksi, Camat Ende Selatan Dikejar Pedagang Ikan dengan Parang

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanis Neke didampingi juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2023) mengatakan, KPU Kabupaten Ngada melaksanakan tugas dan kewenangannya berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis termasuk KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Ribuan Anakan Tanaman Buah kepada Petani di Ende

Dijelaskannya pula bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal sedang berjalan.

Dinamika yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menurutnya, KPU Kabupaten Ngada menunggu keputusan KPU dan informasi dari media bahwa KPU RI melakukan banding terhadap keputusan tersebut. *

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Dinas P2KB Ngada Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Stunting
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:21 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo

Berita Terbaru