RUTENG, FLORESPOS.net – Secara hirarkis, KPU Manggarai, NTT tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yakni menunda pelaksanaan Pemilu. KPU Manggarai pasti menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat.
Dihubungi wartawan di Ruteng, Jumat (3/3/2023), Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, publik sudah tahu dengan keputusan PN Jakarta Selatan yang amarnya menunda pelaksanaan Pemilu dari tahun 2024 ke 2025. Tetapi, pelaksanaannya?
“Secara kelembagaan kami ini sifatnya hirarkis. Kami di bawah KPU Provinsi dan KPU Pusat. Saat ini, kami menunggu instruksi lebih lebih lanjut dari KPU Pusat,” katanya.
Karena itu, demikian Thomas, KPU Manggarai siap melaksanakan apapun keputusan KPU Pusat pasca putusan atas gugatan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Thomas secara pribadi mengkritisi putusan PN Jakarta Selatan itu. Menurutnya, putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu tidak tepat. Karena secara norma konstruksi hukum untuk sengketa proses sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, PN tidak berwenang memutus perkara terhadap pelanggaran administrasi Pemilu. Hal itu adalah ranahnya Bawaslu atau PTUN.
“Itu yang saya pahami. Dan putusan sengketa proses yang saya maksud hanya terhadap pihak pihak yang dirugikan. Karena itu, tidak bisa melebar kepada pihak hak lain dalam hal ini Parpol lain dan tahapan keseluruhan. Ini pandangan saya secara pribadi mencermati kejadian ini” katanya.
Dikatakan, kalau KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Parpol Prima, maka cukup saja diputuskan, misalnya KPU melakukan verifikasi ulang partai itu saja. Dan, tetap ranahnya adalah di PTUN.
Tetapi faktanya, Partai Prima melakukan gugatan melalui pengadilan negeri. Berarti konteksnya adalah perdata juga. Tetapi, sama juga kalau perdata tetap putusannya adalah antara penggugat dan tergugat. Tidak bisa melebar ke parpol lain atau tahapan lain yang sudah berjalan.
Jika demikian, lanjut Thomas, maka apa yang terjadi ini bisa merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun dan tahapan Pemilu yang sudah lama mulai dilakukan.
Sebelumnya anggota KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, soal keputusan penundaan itu sudah menjadi pembahasaan Nasional, belakangan ini. Dan, manakala ada konkuensi terhadap putusan PN itu, tentu KPU RI yang akan menyikapinya.
“Kami di daerah siap beradaptasi. Siap melaksanakan keputusan KPU Pusat. Soal Pemilu, itu ranah kebijakan dan keputusannya ada di KPU RI,” katanya. *
Penulis:Christo Lawudin/Editor:Anton Harus