Terkait Penundaan Pemilu, KPU Manggarai Tunggu Instruksi Lebih Lanjut dari KPU Pusat

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di KPU Manggarai tetap berjalan biasa dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Aktivitas di KPU Manggarai tetap berjalan biasa dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

RUTENG, FLORESPOS.net –  Secara hirarkis, KPU Manggarai, NTT tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yakni menunda pelaksanaan Pemilu. KPU Manggarai pasti menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Jumat (3/3/2023), Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, publik sudah tahu dengan keputusan PN Jakarta Selatan yang amarnya menunda pelaksanaan Pemilu dari tahun 2024 ke 2025. Tetapi, pelaksanaannya?

“Secara kelembagaan kami ini  sifatnya hirarkis. Kami di bawah KPU Provinsi dan KPU Pusat. Saat ini, kami menunggu instruksi lebih lebih lanjut dari KPU Pusat,” katanya.

Karena itu, demikian Thomas, KPU Manggarai siap melaksanakan apapun keputusan KPU Pusat pasca putusan atas gugatan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  20 Pelaku UMKM di Manggarai Timur Ikuti Pelatihan Mengolah Pangan Lokal

Ketua KPU Thomas secara pribadi mengkritisi putusan PN Jakarta Selatan itu. Menurutnya, putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu tidak tepat. Karena secara norma konstruksi hukum untuk sengketa proses sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, PN tidak berwenang  memutus perkara terhadap pelanggaran administrasi Pemilu. Hal itu adalah ranahnya Bawaslu atau PTUN.

“Itu yang saya pahami. Dan putusan sengketa proses yang saya maksud hanya terhadap pihak pihak yang dirugikan. Karena itu, tidak bisa melebar kepada pihak hak lain dalam hal ini Parpol lain dan tahapan keseluruhan. Ini pandangan saya secara pribadi mencermati kejadian ini” katanya.

Dikatakan,  kalau KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Parpol Prima, maka cukup saja diputuskan, misalnya KPU melakukan verifikasi ulang partai itu saja. Dan, tetap ranahnya adalah di PTUN.

Baca Juga :  Batas Akhir Pengimputan Pokir DPRD Manggarai Barat 1 Minggu Sebelum Musrenbang Kabupaten

Tetapi faktanya, Partai Prima  melakukan gugatan melalui pengadilan negeri. Berarti konteksnya adalah perdata juga. Tetapi, sama juga kalau perdata tetap putusannya adalah antara penggugat dan tergugat. Tidak bisa melebar ke parpol lain atau tahapan lain yang sudah berjalan.

Jika demikian, lanjut Thomas, maka apa yang terjadi ini bisa merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun dan tahapan Pemilu yang sudah lama mulai dilakukan.

Sebelumnya anggota KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, soal keputusan penundaan itu sudah  menjadi pembahasaan Nasional, belakangan ini. Dan, manakala  ada konkuensi terhadap putusan PN itu, tentu KPU RI yang akan menyikapinya.

“Kami di daerah siap beradaptasi. Siap melaksanakan keputusan KPU Pusat. Soal Pemilu, itu ranah kebijakan dan keputusannya ada di KPU RI,” katanya. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat
Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila
Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega
200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara
Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WITA

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat

Senin, 20 Januari 2025 - 19:27 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WITA

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Januari 2025 - 12:42 WITA

200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Berita Terbaru

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai  Barat

Nusa Bunga

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:17 WITA

Penyintas Eupsi Lewotbi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur Saat Tiba di Huntara, Senin (20/1/2025) sore. (FOTO: WENTHO ELIANDO)

Nusa Bunga

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Jan 2025 - 16:27 WITA