ENDE, FLORESPOS.net – Di tengah kesibukan berbagai komponen peneyelnggara dan peserta Pemilu serentak 2024, publik dikejutkan dengan keputusan bernai yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Putusan PN Jakarta Pusat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
“Keputusan itu tidak bisa diterima, karena bertentangan dengan UUUD 45 passal 22E yang mengatur tentang pelksanaan Pemilu 5 tahun sekali. Saya kira pasal ini, sampai sekarang belum diamandemen. Meski kita semua paham bahwa putusan hakim tidak bisa kita koresksi,namun dalam memutuskan satu perkaa majelis hakim mesti memliki banyak pertimbangan, bukan hnya terkait dengan materi gugatan yang ada. Saya kira undang-undang pemilu, baik UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu bersumber dari Undang-Undang yang lebih tinggi yakni UUD 45. Putusan hakim menurut saya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi di negara ini. Dan untuk kepentingan bangsa dan negara, kita dukung KPU untuk melakukan banding,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nagekeo, Petrus Dua,S.H yang dihubungi pertelepon, Jumat (23/3/2023).
Mantan Dosen Fakultas Hukum Univesitas Flores dan wartawan Flores Pos yang kini menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Nagekeo ini mengatakan, putusan pengadilan mestinya mempertimbangkan hal-hal yang lebih besar dari hanya sekadar memenangkan sebuah gugatan peserta Pemilu. Mestinya hakim memiliki pertimbangan yang jauh lebih komprehensif terkait kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya untuk melihat apa yang tertulis dalam sebuah gugatan.
“Sayang kita tidak mengetahui secara pasti materi gugatan dari Partai Prima. Tetapi dari apa yang digambarkan dalam pemberitana media, bahwa ini terkait kepesertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024.Mestinya yang menjadi pertimbangan adalah,apakah partai ini oleh hakim dinilai layak menjadi peserta atau tidak, bukan maah menunda proses dan pelaksanaan pemilu yang telah dicananggkan sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadi menurut saya putuan pengadilan negeri Jakarta Pusat ini tidak dapat diterima jika kita berbicara dalam konteks berbangsa dan bernegara.Untuk kepentingan yang lebih luas,” kata Petrus Dua.
Sebagaiman dilansir Kompas.com, Rabu (2/3/2023) Majelis hakim PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda karena Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU. Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu. “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Lebih lanjut Petrus Dua mengatakan, dalam Pasal 22E UUD 1945 memuat enam ayat yang mengatur tentang Pemilu. Berikut ini bunyi lengkapnya: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden dan dewan perwakilan rakyat daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
“Maka sesuai dengan amanat UUD 1945 ini, pemerintah bersama DPR telah menetapakn UU nomor 7 dan UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Untuk menjalankan perintah undang-undang ini telah diatur jadwalpelaksanan pemilu. Maka, terhitung sejak 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada14 Februari 2024.Jadi putusan majelis hakim ini sungguh-sungguh tidak mempertimbangkan hal-hal yang lebih besar terkait kepentingan bangsa dan negara,”kata Petrus Dua.*
Penulis:Anton Harus/Editor:Wentho Eliando