Mensos Akan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Seksual di Sentra Kemensos  Kupang 

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mensos Tri Rismaharini berikan keterangan pers saat berkunjung ke Ende

Mensos Tri Rismaharini berikan keterangan pers saat berkunjung ke Ende

ENDE, FLORESPOS.net – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini saat kunjungan ke Ende, Selasa (28/3/2023) lalu menyempatkan diri bertemu dengan NA, anak korban kekerasan seksual oleh keluarga dekat. Mensos  berjanji akan menyiapkan pendidikan dan pengembangan minat untuk NA.

Selama lebih dari 30 menit, Mensos membujuk NA agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang.

“Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang,” kata Mensos di hadapan awak media pasca bertemu dengan anak di Polres Ende, Selasa (28/2/2023).

Mensos menjelaskan, ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak.

“Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang,” ujarnya.

Selain menawarkan rehabilitasi sosial, Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

Baca Juga :  Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan 25 Kapal untuk Nelayan di Ende

“Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga),” katanya.

Seperti diketahui, pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasus kekerasan seksual menjadi concern utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual, angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspon dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di antaranya adalah anak dengan disabilitas.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Timur Terima Penghargaan Menteri Sosial Republik Indonesia

Kemensos melalui media monitoring melakukan scanning berita tentang masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022, Kemensos melakukan respon kasus kepada 6.627 kasus, dimana 741 kasus yang direspon adalah kasus anak dengan berbagai permasalahan.

“Kunjungan ini dilakukan dengan membaca di _media scanning_ kami. Jadi setiap hari saya selalu menerima hasil scanning dari Biro Humas terkait scanning media maupun media sosial tentang macam-macam (masalah). Jadi ada yang sakit nggak bisa berobat. Nah ini kebetulan casenya adalah perkosaan,” katanya.

Kementerian sosial bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171. Bisa juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.*

Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta
Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program
Menjamah yang Terluka
Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD
Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan
Anggota DPRD Ende Dorong Ada Langkah Hukum Setelah Pemasangan Plang di Alfamart Mahoni
Ansy Lema Jelaskan Alasan Memilih Jane Natalia, Perempuan untuk Masa Depan NTT
Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Doa Umat Didaraskan Dalam Bahasa Manggarai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:29 WITA

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta

Sabtu, 7 September 2024 - 16:57 WITA

Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program

Sabtu, 7 September 2024 - 08:38 WITA

Menjamah yang Terluka

Jumat, 6 September 2024 - 20:57 WITA

Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WITA

Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan

Berita Terbaru

Anselmus DW Atasoge

Nusa Bunga

Menjamah yang Terluka

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:38 WITA