BAJAWA, FLORESPOS.net-Gejolak politik di Kabupaten Ngada, NTT mulai memanas songsong Pemilu serentak tahun 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngada melakukan Rapat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Dalam rapat tersebut DPC PKB Kabupaten Ngada memutuskan mencabut dukungan bagi Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Andreas Paru dan Raymundus Bena.
Rapat digelar di Sekretariat DPC PKB Ngada, Rabu (1/3/2023) tersebut dipimpin Ketua DPC PKB Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu. Dia didampingi Ketua Dewan Syuro, Richardus Bhara.
Kegiatan itu dihadiri pengurus DPC, pengurus anak cabang, pengurus DPC Gerbang Tani serta Garda Bangsa.
Dalam Konferensi Pers usai Rapat, Ketua DPC PKB Ngada Bernadinus Dhey Ngebu didampingi Sekretaris PKB Ngada Yosef Filius David Jawa, serta pengurus lainnya menjelaskan keputusan ini telah disetujui seluruh peserta rapat dan tertuang dalam berita acara rapat.
Bernadinus Dhey Ngebu menjelaskan, pendasaran usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Blandina Mamo dikarenakan suami yang bersangkutan yang saat ini menjadi Wakil Bupati Ngada telah mengundurkan diri dari PKB dan menjabat Ketua Partai Gerindra Kabupaten Ngada.
Menurutnya, dari aspek etika politik perlu dipertimbangkan baik-baik karena suami istri berada dalam partai yang berbeda.
“Terserah yang bersangkutan akan berada di Partai manapun namun ketika final daftar Calon PKB nama beliau tidak ada di PKB karena yang bersangkutan tidak mendaftar,” ungkapnya.
Hal lainnya dari aspek disiplin partai, menurutnya, yang bersangkutan telah dua tahun dalam rapat partai tidak pernah hadir.
DPC PKB Kabupaten Ngada beserta seluruh DPAC PKB Kabupaten Ngada memandang perlu mempertimbangkan status Blandina dalam Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPRD Ngada.
Usulan untuk pemberhentian akan segera diproses dengan mengirim berita acara ke DPW dan DPP untuk diputuskan segera melakukan PAW.
Dikatakannya, PKB tidak pernah mengkultuskan seseorang namun lebih menekankan spirit kebersamaan di mana bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja merupakan hal utama dalam kerja kerja politik PKB.
Kembali ditegaskan, apabila semua persyaratan dan aturan telah ada maka tidak ada pihak yang bisa menghambat termasuk Bupati ataupun Wakil Bupati.
Berni Dhey Ngebu sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Ngada ini mengatakan, proses akan segera dilakukan dan sebelum Sipol Partai terdaftar di KPU.
Sementara itu Anggota DPRD Ngada dari Fraksi PKB yang juga istri Wakil Bupati Ngada, Blandina Mamo belum berhasil ditemui dan diminta komentarnya. *
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus