HAK Minta Gubernur Pecat Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen SMKN I Wae Rii

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan Indonesia, Siprianus Edy Hardum

Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan Indonesia, Siprianus Edy Hardum

RUTENG, FLORESPOS.net – Pasca vonis Majelis Hakim PN Ruteng atas tiga terdakwa tindak pidana pemalsuan dokumen di SMKN I Wae Rii, Manggarai, NTT, pekan lalu, Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan Indonesia bersuara keras, yakni meminta Gubernur NTT memecat terpidana Ferdi Tahu dari Kepala SMKN I Wae Rii.

Dalam pernyataan Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Sipri Edy Hardum yang diterima wartawan di Ruteng, Senin (27/2/2023) tegas berpendapat atas proses hukum hingga vonis hakim  kasus pemalsuan dokumen di SMKN 1 Wae Rii dengan terpidana Ferdy Tahu sebagai Kasek, Erminus Utus dan Stefanus Enga.

“Vonis hakim, terdakwa Ferdy Tahu  dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng, Kamis (23/2/2023) dengan hukuman empat bulan penjara dengan percobaan satu tahun,”katanya.

Atas dasar vonis hakim itu, demikian Advokat Edy Hardum, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii. Yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Menurutnya, seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral.

Baca Juga :  Unik! Pengumuman Kelulusan SMAN 1 Ende, Sekolah dan Komite Berikan Ayam kepada Siswa

Dikatakan, atas apa yang terjadi terpidana tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri. Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat.

Dalam kasus yang ada, lanjut Advokat Edy Hardum, orang tua siswa dan para guru jangan diam saja. Hal itu penting  demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral.

Advokat Edy Hardum juga menyampaikan terbuka dan transparan vonis Majelis Hakim PN Ruteng, Kamis (23/2/2023)  yang diketuai oleh Putu Lia Puspita yang telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga dengan hukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Ada pun amar putusan Majelis Hakim menyatakan: mengadili (1) Menyatakan terdakwa I Erminus Utus, alias Min Bin Hendrikus Ukut, terdakwa II Stefanus Enga, alias Stef Bin Karolus Rego, dan terdakwa III Ferdianus Tahu, alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;

Baca Juga :  Material Longsoran Dibersihkan, Lalulintas Watu Cie-Deno Kembali Normal

(2) Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan; (3) Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir;

(4)  Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; (5) Menetapkan barang bukti berupa:  satu printer  (dalam keadaan rusak); satu CPU merk Lenovo (dalam keadaan rusak); satu  1  memori internal CPU; satu  keyboard warna hitam; satu mouse warna putih;

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas, Meridian Dewanta beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya berharap agar Pengadilan Negeri Ruteng dalam putusannya kelak bisa menyatakan bahwa terdakwa Ferdianus Tahu cs terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami meyakini bahwa Pengadilan Negeri Ruteng kelak dapat memenuhi harapan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku pencari keadilan, yang selama ini nasibnya telah terzolimi secara sistematis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”katanya. *

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT Dibawa ke Lagos Manggarai Timur
Operator Penggilingan Padi Temukan Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT
Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa
Pemdes Golo Wune di Manggarai Timur Bangun Rumah Produksi Pupuk Organik
Rumah Sakit Santo Fransiskus Raterdosa Nagekeo Dapat Bantuan Genset
Kemenag Ende Gelar Rakor Wujudkan Visi Misi Organisasi
Fatinci Reynilda: Talenta Melukis Lahir Di Ujung Tahun Kabisat
Siswa Tenggelam di NTT Belum Ditemukan, Warga Pasang 4 Jaring Ikan di Jembatan Gongger Wae Pesi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:04 WITA

Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT Dibawa ke Lagos Manggarai Timur

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:40 WITA

Operator Penggilingan Padi Temukan Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:49 WITA

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:03 WITA

Pemdes Golo Wune di Manggarai Timur Bangun Rumah Produksi Pupuk Organik

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:35 WITA

Rumah Sakit Santo Fransiskus Raterdosa Nagekeo Dapat Bantuan Genset

Berita Terbaru

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Nusa Bunga

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Rabu, 15 Jan 2025 - 19:49 WITA