RUTENG, FLORESPOS.net – Pasca vonis Majelis Hakim PN Ruteng atas tiga terdakwa tindak pidana pemalsuan dokumen di SMKN I Wae Rii, Manggarai, NTT, pekan lalu, Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan Indonesia bersuara keras, yakni meminta Gubernur NTT memecat terpidana Ferdi Tahu dari Kepala SMKN I Wae Rii.
Dalam pernyataan Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Sipri Edy Hardum yang diterima wartawan di Ruteng, Senin (27/2/2023) tegas berpendapat atas proses hukum hingga vonis hakim kasus pemalsuan dokumen di SMKN 1 Wae Rii dengan terpidana Ferdy Tahu sebagai Kasek, Erminus Utus dan Stefanus Enga.
“Vonis hakim, terdakwa Ferdy Tahu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana divonis majelis hakim Negeri Ruteng, Kamis (23/2/2023) dengan hukuman empat bulan penjara dengan percobaan satu tahun,”katanya.
Atas dasar vonis hakim itu, demikian Advokat Edy Hardum, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat harus segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii. Yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Menurutnya, seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral.
Dikatakan, atas apa yang terjadi terpidana tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri. Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat.
Dalam kasus yang ada, lanjut Advokat Edy Hardum, orang tua siswa dan para guru jangan diam saja. Hal itu penting demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral.
Advokat Edy Hardum juga menyampaikan terbuka dan transparan vonis Majelis Hakim PN Ruteng, Kamis (23/2/2023) yang diketuai oleh Putu Lia Puspita yang telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga dengan hukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ada pun amar putusan Majelis Hakim menyatakan: mengadili (1) Menyatakan terdakwa I Erminus Utus, alias Min Bin Hendrikus Ukut, terdakwa II Stefanus Enga, alias Stef Bin Karolus Rego, dan terdakwa III Ferdianus Tahu, alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
(2) Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan; (3) Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir;
(4) Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; (5) Menetapkan barang bukti berupa: satu printer (dalam keadaan rusak); satu CPU merk Lenovo (dalam keadaan rusak); satu 1 memori internal CPU; satu keyboard warna hitam; satu mouse warna putih;
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Yus Maria Damolda Romas, Meridian Dewanta beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya berharap agar Pengadilan Negeri Ruteng dalam putusannya kelak bisa menyatakan bahwa terdakwa Ferdianus Tahu cs terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kami meyakini bahwa Pengadilan Negeri Ruteng kelak dapat memenuhi harapan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku pencari keadilan, yang selama ini nasibnya telah terzolimi secara sistematis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”katanya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus