Pemkab Mabar Naikan Kontrak Lahan Kosong Bukan untuk Usir UMKM

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salvador Pinto

Salvador Pinto

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikan harga kontrak aset tanah kosong milik Pemkab setempat di Labuan Bajo ibu kota Mabar bukan untuk mengusir pihak UMKM.

Kenaikan kontrak dimaksud karena ada perjanjian antara penyewa dan Pemkab Mabar dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Juga tidak ada unsur pemaksaan UMKM kontrak lahan kosong milik Pemkab Mabar.

Lahan-lahan kosong itu saat ini belum ada peruntukannya, tetapi kalau sesewaktu pemerintah memerlukannya, maka akan diambil kembali. Bunyi perjanjian kontraknya begitu.

Demikian kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mabar), Salvador Pinto, menanggapi Florespos. net di Labuan Bajo baru-baru berlalu.

Sebelumnya pemilik Pondok Flores Labuan Bajo Mabar, Nur Alwi, mengeluhkan harga kontrak lahan kosong milik Pemkab Mabar naik tajam per Oktober 2022. Kecewanya lagi, bahasa dalam surat Pemkab Mabar terkini yakni tinggalkan tempat usaha jika tak mengindahkan surat tersebut.

“Tindakan pemerintah ini menurut saya tidak bijak, tidak berpihak pada UMKM lokal. Kesannya seperti mengusir. Padahal kita tetap bayar, tetapi beri kita waktu. Apalagi usaha kita sekarang masih terseok-seok karena baru mulai pulih sedikit dari Covid-19,” ujar Nur Alwi.

Nur Alwi yang bergerak di usaha kuliner itu mengatakan,  sebelumnya dia menyewah tanah kosong milik Pemkab Mabar di area sekitar Ruko Pemkab Mabar di Labuan Bajo sekitar Rp6 juta/tahun.

Akan tetapi, lanjut Nur Alwi, sejak Oktober 2022 harga sewah tanah kosong milik Pemkab di tempat usahanya naik tajam sekitar Rp36 juta/tahun. Cuma karena 2022 sisa 3 bulan, terhitung mulai Oktober, maka hanya bayar setengah untuk kontrak baru tersebut dan sisanya dibayar 2023 plus kontrakan 2023.

Kemudian dalam surat terbaru BKAD Mabar isinya antara lain menegaskan, apabila tidak mengindahkan surat tersebut maka segera tinggalkan tempat usaha.

Baca Juga :  Anton Doni Dihen Ngopi Sore Bersama Penyintas Erupsi Lewotobi di Posko Bokang

Oktober 2022 lalu itu, lanjut Nur Alwi, Pemkab Mabar sosialisasikan harga kontra baru, tetapi waktu itu langsung eksekusi, langsung tagih harga sewa baru.

“Mereka bilang juga waktu itu pada kita ada subsidi, hanya banyar empat puluh persen dari nilai kontrak, tetapi tetap besar sekali uangnya. Kita kecewa sekali, menyakitkan, mana nilai kewajarannya,” ujar Nur Alwi.

Secara terpisah, Daniel Ginggur, pemilik warung yang jual makanan khas daerah itu juga senada dengan Nur Alwi.

“Saya sepakat dengan Nur Alwi. Pemkab Mabar tidak bijak, tidak memihak UMKM lokal putra daerah. Harga kontrakan baru sangat tidak masuk akal, mencekik. Ini bentuk pengusiran UMKM lokal, kata Ginggur kepada media ini di Labuan Bajo.

Kata Ginggur, lahan kosong milik Pemkab Mabar yang jadi tempat usahanya itu ukuran 8 x 20 meter. Awalnya ilalang semata, lalu dia sulap menjadi tempat usaha kuliner. Nilai kontrak lahan kosong tersbut awal-awalnya cuma Rp1 juta/tahun. Tetapi kontrakan baru naik berkali-kali lipat, sekitar Rp20 juta/tahun.

Diungkapkan, nilai kewajaran terkait ini tak ada. Sepertinya juga tak ada proteksi soal ini. Pemerintah bicara subsidi 40% sepertinya juga kosong. Bahasa dalam surat tagihan pemerintah menyangkut ini juga seperti mengancam.

“Saya tidak terima bahasa dalam surat Pemerintah yang mengecam kita segera tinggalkan tempat usaha jika tidak segera lunas kontrakan tanah kosong itu. Padahal kita baru mulai pulih dari Covid-19,” ketus Ginggur.

Terkait ini sudah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Mabar dan sejumlah pihak UMKM di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. DPRD ketika itu menolak kenaikan sewah tanah kosong milik Pemkab Mabar oleh UMKM khususnya.

“Tapi faktanya harga sewa lahan kosong tetap dinaikan oleh Pemkab Mabar.  Apa an ini, mengecewakan,” sungut Ginggur.

Baca Juga :  Labuan Bajo Diobrak Abrik Banjir Semalam, 7 Anak SD Terseret Banjir

Menurut Pinto, soal kenaikan sewa tanah kosong milik Pemkab Mabar di Labuan Bajo belakangan ini untuk UMKM, usaha kuliner salah satunya, punya alasan. Itu ada dalam perjanjian sewa, ada hak dan kewajiban kedua belah pihak, Pemkab Mabar dan penyewa lahan kosong.

Dasar hukumnya, kata Pinto, Undang-Undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Turunanya Peraturan Pemerintah No.27/2014 yang kemudian diubah dengan PP 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Terkait ini, untuk Pemda diatur dalam Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang oleh Pemda turun di Perda, dalam hal ini Mabar, yaitu Perda 11/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Khusus sewa, turunnya ke Perbup Mabar No.68/2018 tentang Tata Cara dan Prosedur Sewah Barang Milik Daerah termasuk Tanah Kosong.

Sehubungan denganTanah Kosong, masih Pinto, ada 2 kelompok, yaitu untuk UKM dan Usaha Mampu. Tanah Kosong nilai 40%  dari luasan yang disewahkan dengan nilai wajar berdasarkan penilai/apraisal bersertifikat.

Penilaian 2019, sewa tanah kosong milik Pemkab Mabar di Labuan Bajo dibagi atas 7 lokasi sewa . Di antaranya, (1) lokasi Kampung Ujung dan sekitar seharga Rp632.200/meter persegi. (2). Lokasi SDN Labuan Bajo 2 dan sekitar Rp263.500/meter persegi. (3). Lokasi Gang Perikanan Lama dan sekitar Rp106.600/meter persegi. (4). Lokasi Kantor Kecamatan Komodo dan sekitar Rp210. 500/meter persegi. (5).Lokasi Kantor Bupati dan sekitar Rp259 ribu/meter persegi.(6). Lokasi Ruko Pemda dan sekitar untuk tanah kosong Rp315.800/meter persegi dan Ruko Rp57.555.682/Ruko.

Alasan lain kenaikan sewa lahan kosong milik Pemkab Mabar antara lain karena ada tempat-tempat usaha itu jadi tempat tinggal selain sebagai tempat usaha.

“Dan dua ribu dua puluh tiga ini akan ada regulasi baru lagi menyangkut kontrak/sewa lahan kosong milik Pemkab,” pungkas Pinto. *

Penulis:Andre Durung/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Dasawisma Kembang Sepatu Flores Timur Gelar Natal dan Tahun Baru Bersama
Makan Gratis di Manggarai Barat Terkendala Alat Makan
Selama Tahun 2025, Nara Teater Pentas “Ibu Tanah” di Larantuka, Solor, Adonara dan Lembata
Satres Narkoba Polres Ende Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Poktan di Flores Timur Dapat Bantuan Bibit Anakan Tanaman Buah-buahan
PAD Manggarai Barat Rp318 Miliar Wajib Dipenuhi
Anton Gambur dan Hironimus Pota Nahkodai IKM Ende Periode 2025-2027
DPRD Manggarai Barat Soroti Pemecatan 20 THL, Bupati Edi: Selesai Kontrak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:24 WITA

Dasawisma Kembang Sepatu Flores Timur Gelar Natal dan Tahun Baru Bersama

Senin, 13 Januari 2025 - 20:33 WITA

Makan Gratis di Manggarai Barat Terkendala Alat Makan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WITA

Selama Tahun 2025, Nara Teater Pentas “Ibu Tanah” di Larantuka, Solor, Adonara dan Lembata

Senin, 13 Januari 2025 - 15:56 WITA

Satres Narkoba Polres Ende Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Senin, 13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Poktan di Flores Timur Dapat Bantuan Bibit Anakan Tanaman Buah-buahan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Mabar NTT, Adrianus Ojo.

Nusa Bunga

Makan Gratis di Manggarai Barat Terkendala Alat Makan

Senin, 13 Jan 2025 - 20:33 WITA