LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Kepala Desa (Kades) Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zakarias Sudirman, melayangkan surat edaran kepada para pemiliki tanah di Nggolar Desa Nampar Macing. Langkah itu untuk menggenjot PAD melalui pajak tanah.
Melalui telepon kepada media ini belum lama berselang, Kades Sudirman mengatakan langkah yang ditempuhnya itu untuk menggenjot PAD.
Surat edaran itu untuk obyek pajak baru, sedangkan bagi pemilik lahan yang lama di Nggolar selama ini rajin bayar pajak.
Sehubungan dengan yang ini pula, penertiban pajak tanah untuk tahap pertama yakni di Nggolar. Selanjutnya di lokasi lain di Desa Nampar Mancing, ungkap Kades Sudirman.
Surat edaran Kades Sudirman di antaranya ditujukan kepada sejumlah Kepala Desa sekitar. Surat yang lengkap dengan cap dan tanda tangan Kades Sudirman tersebut bernomor: 615.11/19/II/2023.
Isi surat tertanggal 14/2/2023 tersebut antara lain bagi yang sudah lakukan transaksi atau pindah tangan kepemilikan tanah di Nggolar berupa jual beli, hibah atau warisan bagi yang sudah meninggal atau dalam bentuk apapun supaya segera menyampaikan kepda Pemerintah Desa (Pemdes) Nampar Mancing untuk penerbitan SPPT atas nama pemilik baru dengan melampirkan KTP dari pemilik baru.
Semua data dapat disampaikan langsung di kantor desa masing-masing atau langsung ke WA Kades Nampar Macing bernomor 081238282840, paling lambat 20 Pebruari 2023, ucap Kades Sudirman.
Camat Sano Nggoang Alfons Arfon per telepon kepada media ini nyatakan apresiasi langkah kongkret Kades Nampar Macing, karena itu terkait pajak di wilayahnya.
“Diharapkan semua pihak dimana saja berada, termasuk di Desa Nampar Mancing, jika pemilik lahan segera melapor ke Kepala Desa,” kata Camat Arfon.
Lanjut Camat Arfon, perlu ada kesadaran dari pemilik lahan untuk menghargai niat baik pemerintah setempat. Bukti kesadaran itu nanti dilihat pada tanggal atau batas waktu ditentukan dalam surat edaran, katanya. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus