JAKARTA, FLORESPOS.net-William Yani Wea, Pendiri dan Ketua Umum Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) mengatakan, SP IMPPI hadir untuk menjadi pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“SP IMPP juga menjadi mitra aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan dan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” kata William Yani Wea, kepada Florespos.net ketika ditemui di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Yani Wea mengatakan, ada banyak permasalahan yang terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Disebutkan, di antaranya, kurangnya perlindungan hukum, tidak memiliki dokumen resmi, kurang pengawasan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah berada di luar negeri dan sulit akses berkomunikasi dengan KBRI.
Menurutnya, untuk melindungi calon PMI, pemerintah wajib memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Perlindungan sebelum bekerja, kata dia, umumnya mencakup administratif dan teknis.
Putra sulung Mantan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, almarhum Yakob Nuwa Wea ini mengatakan PMI harus diberikan perlindungan selama bekerja meliputi pendataan dan pendaftaran oleh atase tenaga kerja.
Juga pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan dan kondisi kerja, pemenuhan hak pekerja, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, pendampingan, mediasi, advokasi, pemberian bantuan hukum, pembinaan.
Dan, tentu juga pemulangan kembali karyawan atau tenaga kerja asing dari negara tempat anak perusahaan beroperasi ke negara asalnya.
“Sementara perlindungan setelah bekerja antara lain penyelesaian hak-hak pekerja,rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, serta mewujudkan kehidupan Pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat sesuai dengan visi dan misi SP IMPPI,” kata Yani Wea.
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan, SP IMPPI yang didirikan pada tahun 2022 karena kegelisahan terhadap masalah PMI.
SP IMPPI berafiliasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dimana, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang biasa mengurusi buruh tertarik dalam urusan Buruh Migran.
Presiden KSPSI dan merupakan Komisaris Utama PP saat ini, Andi Nena Wea memberikan perhatian juga terhadap persoalan buruh dan tentunya tidak hanya buruh dalam negeri, tapi juga buruh migran yang ada di luar negeri.
“Inilah yang membuatnya menghadirkan IMPPI yang fokus buruh informal yang ada di Indonesia dan yang ada di luar Negeri,” ungkap Yani Wea.
Lebih lanjut Yani Wae mengatakan, persoalan buruh migran yang banyak juga menimpa anak-anak Provinsi NTT. Setiap tahun banyak yang pulang tidak bernyawa lagi.
Dirinya sudah bertemu Serikat Pekerja dari Malaysia, namun serikat pekerja masih umum dan sudah pula berbicara tentang buruh migran termasuk dengan Serikat Pekerja se-Asean yang tergabung dalam ASEAN Trade Union Council (ATUC). Dimana salah satu Wakil Ketua, adalah Andi Nena Nuwa Wea.
Ditanya persoalan utama masalah buruh migran Indonesia asal NTT, katanya, dia sudah berdiskusi dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma. Dimana PJTKI yang merekrut tenaga kerja migran banyak yang belum resmi.
Perlu pula melibatkan Babinkamtibmas serta Babinsa dimana dalam merekrut anak-anak di Desa maka wajib sepengetahuan Babinkamtibmas juga Babinsa.
“Mereka wajib tahu PJTKI apa dan dibawah ke negara mana. Ada yang mengelabui petugas dengan sengaja ke Kalimantan, padahaln hendak ke Malaysia. Anak dibawah umur, juga dibawah. ini harus cegah,” tutup Yani Wea.*
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando