ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Djafar Achmad, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) dan mengukuhkan anggota BPD, Rabu (15/2/2023), di Auditorium H.J Gadi Djou.
Sebanyak 83 Kades terpilih, dua penjabat desa, tiga Kepala Desa antar waktu dan 15 orang anggota BPD dari tiga desa dilantik dan dikukuhkan Bupati Djafar.
Bupati Djafar mengatakan, pelantikan ini adalah jawaban dari regulasi untuk hadirnya pemimpin di desa demi kepentingan pembangunan.
Penyematan tanda pangkat pada pelantikan memiliki makna tanggung jawab melaksanakan tugas dan jabatan untuk mengabdi kepada masyarakat, daerah dan bangsa. Perbedaan pada Pilkades lalu adalah bagian dari demokrasi.
Bupati Djafar menegaskan kepada Kades yang dilantik agar kembali merangkul dan menyatuhkan perbedaan itu.
“Tanggalkan semua perbedaan kemarin. Pulang dari sini, rapatkan barisan lagi, rangkul lawanmu kemarin. Bangun hubungan dan kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, para mosalaki dan semua komponen di desa untuk kepentingan pembangunan,” katanya.
Bupati Djafar juga mengimbau agar kepala desa mengelola dana desa sesuai regulasi agar tidak tersandung kasus hukum. Terus berinovasi dan jangan malu untuk belajar dari desa lain untuk kepentingan pembangunan di desa.
“Terus berinovasi dan gali potensi lokal di desa untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jangan malu belajar pada desa lain seperti Desa Detusoko Barat yang sudah lebih maju,” katanya.
Kepada 15 anggota BPD dari tiga desa, Bupati Djafar berpesan agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra kepala desa serta memberikan masukkan untuk kepentingan pembangunan.
“Saya dan wakil bupati Ende menyampaikan selamat dan profisiat kepada kepala desa dan BPD. Mari kita bangun Ende dari desa,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati Djafar juga mengharapkan kepada kepala desa agar berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk menekan angka stunting di desa.
Kepala Desa segera membentuk tim desa siaga dan memastkan ibu melahirkan di fasilitas kesehatan. Jika masih ada ibu yang melahirkan di rumah maka kepala desa dan camat akan dipanggil oleh bupati.
“Tidak boleh lagi ada ibu yang melahirkan di rumah. Ini tanggung jawab camat dan kepala desa untuk memantau,” kata Bupati Djafar.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus