LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Bila tak ada aral merintang, KPU RI dan Komisi II DPR RI segera memutuskan nasib Daerah Pemilihan (Dapil) tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat.
Blakangan Dapil Mabar ramai diwacanakan mekar jadi 6 dari sebelumnya 3. Ketua Komisi I DPRD Mabar, Agustinus Jik, kepada media ini di Labuan Bajo, Senin (6/2/ 2023), mengatakan pihaknya sudah melaporkan wacana pemekaran Dapil Mabar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di Jakarta baru-baru ini.
Dalam laporan tersebut di antaranya ada 12 Partai Politik (Parpol) tingkat Maba menolak pemekaran Dapil dan tetap bertahan pada 3 Dapil. Alasan penolakan karena tidak ada hal yang urgen atas pemekaran dimaksud.
Masih dalam laporan yang sama, kata Jik, 3 Parpol di tingkat Mabar yang setuju dengan pemekaran Dapil menjadi 6. Namun ketiga Parpol tersebut tidak menolak Mabar dengan 3 Dapil yang sudah ada selama ini.
Sehubungan dengan wacana pemekaran Dapil di Mabar, konon pihak KPU RI akan menggelar rapat bersama dengan Komisi II DPR RI pada 9 Pebruari 2023 di Jakarta.
Saat itu baru akan diputuskan jadi atau tidaknya pemekaran Dapil Mabar atau tetap 3 Dapil seperti selama ini, kata Jik, politis PDIP itu.
“Yang dilaporkan Komisi I DPRD Mabar yang diketuai Pa Agus (Agustinus Jik) ini adalah realitas lapangan,” kata Wakil Ketua DPRD Mabar, Marselinus Jeramun.
Hadir pada kesempatan itu 2 anggota DPRD Mabar yang lain, yaitu Pius Daru yang juga Ketua DPC Partai Hanura Mabar dan Sewargading S.J. Putra merangkap Ketua PKB Mabar.
Penulis:Andre Durung/Editor:Anton Harus