Pemerintah Wajib Tangani Orang dengan Gangguan Jiwa yang Menggelandang dan Terpasung

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Avent Saur,SVD

Pater Avent Saur,SVD

ENDE, FLORESPOS.net–Kelompok Kasih Insanis (KKI) Peduli Sehat Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat di Ende, Pulau Flores meminta pemeritah daerah untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menggelandang dan terpasung.

“Kami menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menangani orang dengan gangguan jiwa yang menggelandang dan terpasung dilandasi regulasi yang terang-benderang dan jelas. Sekadar menyebutkan beberapa regulasi, patut kami terakan di sini, antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (termasuk disabilitas mental/disabilitas psikisosial, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa, Permensos Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental, Permensos Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (termasuk rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental yang menggelandang). Semoga pemerintah daerah di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkatkan perhatian dan tanggung jawab sosialnya untuk rakyat yang menderita gangguan jiwa pada umumnya, dan gelandangan psikotik serta korban pasung pada khususnya”.

Hal ini dikemukakan Pendiri KKI NTT, Pater Avent Saur, SVD dalam siaran pers yang diterima Florespos.net melalui WhatsApp, Jumat (3/2/2023).

Siaran pers ini disampaikan KKI NTT sebagai bentuk keprihatinan terhadap ODGJ yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, 2 Februari 2023.

Dalam siaran pesnya, KKI menguraikan terkiat berita yang diterimanya 2 Februari 2023.

Pater Avent menguraikan, KKI mendapat kabar dari staf Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose Ruteng, Kabupaten Manggarai, melalui pesan WhatsApp tentang seorang Bapak yang mendiami pondok kebun milik warga Desa Jaong, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Kabar tersebut disertai foto si Bapak tersebut. Kabar yang sama juga masuk di grup WhatsApp Kelompok Kasih Insanis (KKI) Cabang Manggarai Barat.

“Pada 2 Februari 2023 malam, kami terhubung dengan Kepala Desa Jaong. Dikatakan bahwa si Bapak tidak memperkenalkan diri kepada warga pemilik kebun dan warga lain serta Pemerintah Desa Jaong yang mengunjunginya di pondok itu sebab ia tidak bisa atau tidak mau berbicara. Warga pun menduga ia bisu. Ia juga tidak memiliki kartu identitas (KTP). Diduga, ia sudah beberapa hari tinggal di pondok itu. Buktinya adalah beberapa titik di kebun tersebut terlihat bersih. Boleh jadi, dialah yang membersihkannya dengan memakai sabit miliknya”.

Baca Juga :  Mengulik Peran Teknologi dalam Ekonomi Kreatif melalui “Flobamora Muda Bercakap”

Lebih lanjut Pater Avent mengemukan, pada 3 Februari 2023, berita tentang Bapak itu terbaca di media massa online lokal, dengan judul yang menggemparkan, “Heboh, Pria Tanpa Identitas Tempati Kebun Milik Warga di Satarmese.”

Dalam siaran persnya relawan KKI sebagai organisasi sosial kemanusiaan yang selama ini sedikit menaruh kepedulian terhadap masalah kesehatan jiwa dan penderita gangguan jiwa, menyampaikan bebeapa poin tanggapan atas peristiwa tersebut sebagai berikut;

1. Kami mengenal Bapak dimaksud, bernama Fabianus Satu, warga Dusun Sadonuwa, Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende; menderita gangguan jiwa sejak belasan tahun lalu; pernah dipasung dua kali dan pernah dirawat di Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose beberapa bulan lalu.

2. Melalui sambungan telepon, dikabarkan bahwa Kepala Desa Jaong sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Satarmese di Iteng untuk mengevakuasi Bapak Fabianus, selanjutnya akan diantar ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai.

3. Sambil berupaya mengubungi pihak keluarga Bapak Fabianus di Ende, kami (KKI) telah berkoordinasi dengan pemimpin Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose di Ruteng, Kabupaten Manggarai, agar bersedia menerima dan merawat Bapak Fabianus dengan biaya ditanggung oleh Kelompok Kasih Insanis (KKI) Peduli Sehat Jiwa Provinsi NTT.

Pihak Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose telah menyatakan kesediaan untuk menerima dan merawat beliau. Karena itu, Pemerintah Desa dan Polsek Satarmese diminta akan mengantar beliau langsung ke Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose.

4. Di Panti Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose, Bapak Fabianus akan ditempatkan pada ruang isolasi untuk perawatan yang lebih intensif, dan pengawasan beliau akan dibantu oleh relawan KKI Cabang Manggarai Barat.

5. Kami juga telah menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Ende dan Bupati Ende agar memikirkan dan mengambil langkah atas kasus yang dialami oleh Bapak Fabianus serta orang dengan gangguan jiwa lainnya yang sedang menggelandang di wilayah Kabupaten Ende, dan mendesak Bupati Ende agar melakukan kerja sama legal dengan pihak Panti Renceng Mose demi menangani masalah gelandangan psikotik dan mengendalikan kasus-kasus pasung yang terus terjadi di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Refleksi Pancawindu SMPK-SMAK St. Klaus-Kuwu: Pater Waser Itu Pahlawan Kemanusiaan untuk Keuskupan Ruteng

Bupati Ende telah merespons informasi ini dan menyatakan siap untuk menggerakkan Dinas Sosial Kabupaten Ende untuk menanggapi kasus ini.

6. Kami menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menangani orang dengan gangguan jiwa yang menggelandang dan terpasung dilandasi regulasi yang terang-benderang dan jelas.

Sekadar menyebutkan beberapa regulasi, patut kami terakan di sini, antara lain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (termasuk disabilitas mental/disabilitas psikisosial, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa.

Permensos Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental, Permensos Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (termasuk rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental yang menggelandang).

7. Pengawasan pemerintah baik tenaga sosial maupun tenaga kesehatan dalam kerja sama dengan keluarga dan relawan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang sedang menjalani proses pemulihan seyogiyanya dijalakan secara kompak agar kasus-kasus gelandang ulang dan pasung ulang bisa dikendalikan.

“Semoga pemerintah daerah di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkatkan perhatian dan tanggung jawab sosialnya untuk rakyat yang menderita gangguan jiwa pada umumnya, dan gelandangan psikotik serta korban pasung pada khususnya”.

Pater Avent Suar, SVD juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Jaong dan warga Desa Jaong, serta Kepolisian Sektor Satarmese dan warga pemilik kebun yang telah memperlakukan Bapak Fabianus dengan penuh kasih dan rasa peduli yang sangat mendalam.

“Kalian adalah masyarakat yang baik dan pejabat serta staf pemerintahan yang amanah. Tuhan Yang Maha Esa membalas kasih dan kebaikan kalian semua”. *

Penulis: Anton Harus / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Gunung Api Anak Ranaka di Manggarai NTT Naik Status Ke Level Waspada
5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo
Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari
Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk
Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao
Pandangan Mariana Lusia Tentang Permaculture
FLC: Pengembangan Pertanian Regeneratif dan Permaculture Dukung Pariwisata Berkelanjutan
Kantor KPU Nagekeo Didatangi Kasat Intelkam, Ada Apa?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:42 WITA

Gunung Api Anak Ranaka di Manggarai NTT Naik Status Ke Level Waspada

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:23 WITA

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WITA

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WITA

Reses di Desa Nuaone Detusoko, Nando Watu Dorong Pemdes Selesaikan Masalah Adminduk

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:09 WITA

Pemungutan Suara Ulang Pilgub NTT di Flores Timur, Ini Jumlah DPT Dua TPS Pukentobi Wangibao

Berita Terbaru

Peserta tes PPPK 3 Manggarai NTT 2024 sedang menunggu giliran tes di ruang tunggu Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Selasa (3/12/2024).

Nusa Bunga

5.741 Warga Manggarai Raya Ikuti Tes PPPK di Labuan Bajo

Selasa, 3 Des 2024 - 19:23 WITA

Anggota DPRD Manggarai Barat, Bernadus Ambat

Nusa Bunga

Dewan Minta Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Perumda Bidadari

Selasa, 3 Des 2024 - 18:55 WITA