ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Ende, Djafar Achmad telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Ende tentang pemberhentian tenaga honorer.
Surat edaran Bupati Ende itu menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri PAN-RB Nomor B185M.SM.02.032022 tertanggal 31 Mei 2022.
Setelah surat edaran itu dikeluarkan, Bupati Djafar kembali mengeluarkan pernyataan bahwa tenaga honorer di lingkup Pemkab Ende tidak dirumahkan, tetap bekerja dengan mekanisme diatur oleh OPD masing- masing.
Pernyataan Bupati ini sempat memberikan secercah harapan untuk tenaga honorer meskipun kemudian berakhir pedih.
Fakta yang terjadi pada awal tahun 2023, sebagian besar tenaga honorer di Lingkup Pemkab Ende tidak masuk kerja atau dirumahkan.
Misalnya di Dinas Satpol PP Ende, sebanyak 208 anggota Satpol PP tenaga honorer tidak masuk kantor tetapi ada yang masih masuk kantor atau bekerja yaitu di bidang Damkar.
Begitupun pada beberapa Dinas lainnya. Penelusuran media ini di Kantor OPD lainnya masih ada beberapa tenaga honorer yang tetap masuk bekerja dan menjalankan tugasnya karena tenaganya dibutuhkan di OPD tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Ende, Fransisco Versailes dikonfirmasi Florespos.net, Kamis (26/1/2023) siang, mengatakan surat edaran Bupati Ende kepada OPD itu sudah sangat jelas.
Jika ada OPD yang belum merumahkan tenaga honorer maka itu tanggung jawab dari OPD itu. Tenaga honorer di BKPSDM Ende saat ini sudah dirumahkan.
“Jika masih ada yang bekerja maka silakan konfirmasi langsung pada pimpinan OPD itu, kenapa tenaga honorernya masih bekerja. Saya punya di sini sudah tidak masuk kerja lagi,” katanya.
Dikatakanya, BKPSDM hanya bertugas mendata tenaga honorer dan mengirimkan ke BKN. Saat ini negara hadir melalui jalur PPPK dan membuka jalur outsourcing.
Salah satu OPD yang masih mempekerjakan tenaga honorer yaitu Dinas Satpol PP Ende. Di Satpol PP Ende khususnya bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagian tenaga honorer masih masuk kantor.
Kasat Pol PP Ende, Eman Taji kepada Florespos.net pada awal tahun lalu mengatakan bahwa beberapa tenaga honorer di Damkar Ende tersebut tetap bekerja karena kebutuhan untuk antisipasi hal – hal yang bersifat isidentil.
Mereka tetap masuk karena pasukan Damkar dari PNS sangat terbatas untuk turun ke lapangan saat kebakaran.
Selain itu anggota Damkar dari tenaga honorer sudah mengikuti pelatihan dan pembekalan di Kupang. Terkait dengan gaji mereka, kata Eman, pihaknya akan menyiasati di internal OPD.
“Mereka ini tetap masuk karena kebutuhan dan tenaga mereka sangat dibutuhkan saat hal- hal yang bersifat isidentil. Tenaga Damkar PNS sangat terbatas dan sangat tidak mungkin mengatasi masalah saat kebakaran apalagi mereka belum dibekali dengan pelatihan,” katanya.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus