MBAY, FLORESPOS.net-Upaya penyelesaian masalah tanah di Malabou antara masyarakat Desa Natatoto, Kecamatan Wolowae dan masyarakat Desa Labolewa, Kabupaten Nagekeo, terus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).
Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota bersama masyarakat Adat Labolewa menggelar Rapat Koordinasi, di Kantor Desa Labolewa, Selasa (17/1/2023).
Pada rapat itu, hadir Kepala Desa Labulewa, Marselinus Ladho, Ketua BPD Desa Labulewa, Lourensia. M. Polu, Ketua LPA Desa Labulewa, Thomas Djawa Sina, tokoh masyarakat Labolewa, tokoh pemuda Labolewa, tokoh adat dan tokoh perempuan Labulewa.
Sementara dari unsur Pemda, selain Camat Aesesa, hadir Kabid Perundang-undangan Pol. PP Kabupaten Nagekeo dan Kasubid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Nagekeo, Emanuel Meko.
Dari unsur TNI dan Polri, hadir Kapolsek Aesesa, AKP Yohanis Wila Mira, Hilarius Tiga, Pasi Intel Dim 1625/Ngada, Letda Inf Adam Natal, Babinsa Desa Labulewa, Serka Matias DJuma, Babinkabtibmas Desa Labulewa, Bripka Albert. Y. W dan Kasat Intel Polres Nagekeo, Ipda Thomas Aquino Mere.
Camat Aesesa Yakobus Laga Kota pada rapat koordinasi menyampaikan arahan-arahan yang intinya agar para pihak bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik. Selain itu, dia juga menekankan, rapat koordinasi tersebut untuk mencari jalan keluar dan mediasi kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu, Camat Yakobus juga meminta masyarakat Desa Labolewa menahan diri. Dia juga meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Kapolsek Aesesa, AKP Yohanis Mila Wila mengatakan rapat tersebut juga bertujuan mencari jalan keluar penyelesaian. Dia menghimbau masyarakat Desa Labolewa agar bisa mawas diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Senada disampaikan Pasi Intel Dim 1625/Ngada, Letda Inf Adam Natal.
“Harapan kami masyarakat Labolewa harus bisa menahan diri dari persoalan ini. Kami harus menjaga keamanan agar suasana tetap kondusif,” katanya.
Sementara Ketua Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Labolewa, Thomas Djawa Sina berharap Pemda tidak membiarkan masyarakat sendiri yang menyelesaikan masalah tersebut. Pemda Nagekeo harus memfasilitasi masyarakat Desa Natatoto dan Desa Labolewa menyelesaikan masalah ini.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Nagekeo agar jangan terlalu lama waktu untuk mediasi ulang. Ini untuk mengantisipasi sikap-sikap masyarakat kami yang ada di lapangan,” katanya.
Untuk diketahui, masalah tanah di Malabou mulai terjadi tahun 2014 dan tahun 2022 dibuat kesepakatan bersama antara pihak. Namun kembali muncul pasca sejumlah masyarakat Desa Natatoto membuat pagar di Malabou.*
Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando