ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 208 orang tenaga honorer di Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ende sudah tidak masuk kerja atau sudah dirumahkan sejak awal tahun 2023. Mereka dirumahkan berdasarkan surat edaran Bupati Ende dan tidak ada anggaran untuk membiayai gajinya.
Kasat Pol PP Ende, Eman Taji yang ditemui Florespos.net, Senin (9/1/2023) mengatakan, ratusan tenaga honorer dirumahkan merujuk pada surat edaran Bupati Ende tertanggal 21 November 2022 lalu.
Berdasarkan surat edaran ini, kata Eman pihaknya menyampaikan kepada tenaga honorer untuk beristirahat di rumah sambil menunggu regulasi terbaru. Jika mereka tetap bekerja atau dipaksakan masuk kantor maka tidak ada anggaran untuk membayar gajinya.
“Dasarnya dari surat edaran dan kami sampaikan kepada mereka untuk istirahat sambil menunggu regulasi terbaru. Kami juga menyampaikan bahwa saat ini di Satpol PP Ende tidak ada anggaran untuk tenaga honor,” katanya.
Dikatakan Eman Taji, kebijakan merumahkan ratusan tenaga honorer anggota Satpol PP ini berdampak pada tugas pokok instansi ini seperti penertiban pasar, patroli rutin dan penjagaan di fasilitas publik. Masalah seperti ini akan dirasakan dan menjadi kendala dalam menjalankan tugas.
“Iya dengan mengistirahatkan tenaga honorer ini maka menjadi kendala bagi kami karena kerja Satpol PP itu beda dengan instansi lain, kami langsung berhadapan dengan manusia. Tugas-tugas seperti penertiban pasar, patroli dan penjagaan akan menjadi kendala,” katanya.
Saat ini anggota Pol PP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 70 lebih orang. Dengan kondisi SDM atau personel seperti ini maka pihaknya kesulitan untuk melaksanakan tugas rutinnya.
Eman mengharapkan agar ada regulasi baru sehingga ada penambahan anggota.
Eman menambahkan tenaga honorer yang dipertahankan oleh Satpol PP di bidang Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dikatakannya mereka ini dipertahankan karena sudah mengikuti pelatihan Damkar untuk mengantisipasi hal- hal yang bersifat isidentil.
“Anggota Damkar itu dipertahankan dan diminta bantuannya karena sangat dibutuhkan. Mereka sudah dibekali dengan pengetahuan. Jika mereka ini juga diberhentikan maka kita akan kewalahan menangani hal- hal isidentil sementara anggota Damkar yang PNS hanya lima orang,” katanya.
Informasi terkait pemberhentian tenaga honorer tersebut diketahui dari surat edaran Bupati Ende tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD di Ende.
Surat Edaran Bupati Ende ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat melalui Menteri PAN-RB nomor B185M.SM.02.03 2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Pada tanggal 16 Desember 2022 Bupati Ende, Djafar Achmad memberikan pernyataan kepada media bahwa ribuan tenaga honorer di lingkup Pemkab Ende tetap masuk bekerja di awal tahun 2023. Ribuan tenaga honorer ini tetap bekerja dengan mekanisme dan kebijakan yang diatur di OPD masing- masing.
Diberitakan di media ini sebelumnya Bupati Ende, Djafar Achmad akhirnya memberikan pernyataan terkait dengan nasib 3007 tenaga non ASN atau tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintahan lingkup Pemkab Ende.
Bupati Djafar menegaskan 3007 tenaga non ASN ini tidak dirumahkan tetapi tetap bekerja dengan mekanisme dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
“Saya sudah rapat dengan pimpinan OPD dan mereka bertanggungjawab dengan tenaga honorer di kantornya. Kita akan cari celah untuk mereka tetap bekerja dan itu tanggung jawab OPD masing – masing”.
Demikian penegasan Bupati Ende, Djafar Achmad menjawab wartawan usai mengikuti sidang paripurna DPRD Ende, Jumat (16/12/2022).
Bupati menjelaskan surat edaran terkait pemberhentian tenaga honorer yang sudah dikeluarkan itu adalah kewajiban pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat tersebut mesti diikuti oleh pemerintah daerah.
“Surat edaran itu kita mengikuti peraturan pemerintah pusat, saya tidak buat juga salah maka kita harus ikuti dulu. Tenaga honorer tetap masuk kantor tetap ada kegiatan untuk mereka sambil menunggu hasil tes P3K dan kebijakan baru dari pemerintah pusat. Saya tegaskan mereka akan menjadi tanggung jawab OPD masing – masing,” katanya.
Saat ditanya terkait dengan ketersediaan anggaran untuk membayar tenaga honorer, Bupati Djafar menjawab sudah melakukan rapat dengan pimpinan OPD dan pimpinan OPD bersedia bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
Bupati Djafar mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu tidak ada unsur politik. Pemerintah daerah hanya menjalankan peraturan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Tidak ada unsur politik dan jika ada yang melihat itu dari sisi politik maka silakan saja. Saya harus mengikuti aturan itu, jika tidak ikut maka kita bisa dapat sanksi. Kita redah dulu, ikuti dulu aturan itu baru sesuaikan. Kita jangan lawan aturan dari pusat,” kata Bupati.
Bupati Djafar juga mengatakan bahwa pemerintah daerah terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait nasib ribuan tenaga honorer di Ende.
Bupati Djafar juga berharap seluruh kepala daerah tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerahnya masing- masing.
“Selama ini saya terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, kita harap ada kebijakan yang lebih baik dan para bupati bisa memperjuangkan nasib tenaga honorer,” katanya.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus