ENDE, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Ende pada sidang paripurna, Jumat (16/12/2022) sore, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Perda itu, adalah Perda tentang Keuangan Daerah dan Perda Penyelenggaraan Pangan.
Ketua Bapenperda DPRD Ende, Vinsen Sangu usai sidang paripurna menjelaskan tujuan dari Perda Penyelenggaraan Pangan.
Dikatakannya, dalam konteks hak asasi manusia pangan adalah bagian dari hak asasi manusia yang mesti dilindungi.
Pada konteks lokal Kabupaten Ende, secara filosofi pangan adalah bagian dari budaya lokal yang mesti dilindungi dan dilestarikan.
Pangan juga bagian dari kekayaan lokal maka pemerintah wajib melindungi untuk menjaga warisan dari leluhur.
“Pangan itu kekayaan daerah dan saat ini sebagiannya sudah mulai punah atau hilang. Melalui peraturan daerah ini maka negara melalui pemerintah daerah wajib menggali dan melestarikan,” katanya.
Vinsen juga mengatakan, pada tahun 2023 akan terjadi resesi ekonomi secara global. Pangan lokal menjadi kekuatan ekonomi masyarakat di tengah krisis global untuk keberlanjutan hidup.
Vinsen mengharapkan setelah Perda tersebut ditetapkan, pemerintah melalui bupati harus menerjemahkan melalui Peraturan Bupati (Perbu) sebagai turunan dari Perda untuk pelaksanaan khususnya pada pasal – pasal yang melindungi pangan lokal.
Bupati Ende, Djafar Achmad mengatakan, pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Ende yang telah membahas dan menetapkan dua Perda itu.
Pemerintah Daerah juga menyetujui dua Ranperda itu menjadi Perda. Bupati berharap, DPRD Ende dan pemerintah tetap bersama membangun Ende yang lebih baik.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus