LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Mayoritas Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT tolak penataan daerah pemilihan (Dapil) hasil rancangan KPU Mabar dari 3 jadi 4 atau 5 atau 6 Dapil.
Masyarakat Mabar secara perorangan juga banyak yang menolak rancangan penataan apil tersebut.
Penataan Dapil, KPU Mabar membagi dalam tiga rancangan, 1, 2, dan 3. Dasar hukum antara lain PKPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, PKPU No.6/ 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu. Keputusan KPU No.488/2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan.
Sementara jumlah penduduk Mabar terkait Pemilu 2024 sebanyak 268.894 orang, tersebar di 12 kecamatan. Di Kecamatan omodo 55.987 jiwa, Sano Nggoang 14.788 jiwa, Boleng 19.780 jiwa, Mbeliling 14.482 jiwa, Masang Pacar 16.611 jiwa, Kuwus14.215 jiwa, Ndoso 20.792 jiwa, Pacar 17.628 jiwa, Kuwus Barat 11.267 jiwa, Lembor 34.843 jiwa, Welak 23,055 jiwa, Lembor Selatan 25.446 jiwa.
Sedangkan alokasi kursi dewan setempat Pemilu 2024 tetap 30, seperti Pemilu sebelumnya.
Penolakan parpol dan masyarakat perorangan itu terkuak pada acara uji publik pertama atas rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD
Mabar dalam pemilihan umum Tahun 2024, bertempat di Green Prundi Hotel Labuan Bajo, Sabtu (10/12/2022).
Parpol-parpol yang menolak tegas rancangan penataan/pemekaran/pembagian Dapil tersebut antara lain PAN, PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, PKB, PPP, Perindo, Garuda, PSI, PKN, dan Gerindra.
Penolakan tidak hanya secara tertulis yang disampaikan kepada KPU Mabar di Labuan Bajo sebelum kegiatan uji publik pertama digelar, tetapi juga dilakukan secara lisan pada acara uji publik pertama di Green Prundi Hotel tersbut.
Para pengurus Parpol tingkat Mabar yang menolak penataan Dapil antara Sewargading S.J. Putra (Ketua PKB), Stanis Tan (Ketua Perindo), Ahmad Nur (Ketua PPP), Marselinus Jeramun (Ketua PAN), Rofinus Rahmat (Ketua Golkar).
Mereka beralasan antara lain, bahwa penjelasan awal KPU Mabar untuk rancangan 2 dan 3 penataan Dapil dari 3 jadi 4/5/6 tidak bisa karena tidak memenuhi 7 prinsip dalam regulasi-regulasi di atas, antara lain ada wilayah yang hilang, sementara di Mabar tak ada wilayah yang hilang.
Apalagi rancangan penataan Dapil dari 3 menjadi 4//5/6 atau tetap 3 Dapil seperti sebelumnya, tak berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD Mabar. Karena alokasi kursi dewan Mabar Pemilu 2024 tetap 30 sebagaimana selama ini, komentar mereka.
Masyarakt perorangan Mabar yang menolak rancangan bagi Dapil antara lain Beni Rana Lebar dan Fery Adu. Mereka beralibi, rancangan penggemukan Dapil itu dipaksakan, karena tidak memenuhi 7 prinsip dalam regulasi-regulasi di atas.
“Saya mohon tarik kembali rancangan dua dan tiga itu, pakai rancangan saja,” kata Rana Lebar yang eks Komisioner KPU Manggarai dan KPU Mabar itu.
Baik belasan Parpol maupun masyarakat perorangan tetap kukuh bertahan 3 Dapil untuk Mabar pada Pemilu 2024 mendatang, seperti Pemilu sebelumnya.
Sementara Partai NasDem, Demokrat, dan PKS, setuju dengan rancangan 2 dan 3 dari KPU Mabar tentang penataan Dapil menjadi 4/5/6 dari sebelumnya 3. Namun ke tiga Parpol juga mendukung rancangan 1 tetap 3 Dapil seperti sebelumnya.
Sesaat sebelumnya di tempat sama, KPU Mabar paparkan, dalam rancangan 1 Mabar dibagi 3 Dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Komodo, Boleng, Sano Nggoang, dan Mbeliling, alokasi kursi Dewan 12 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Masang Pacar, Kuwus, Ndoso, Pacar, Kuwus Barat, alokasi kursi 9. Dapil 3 mencakupi Kecamatan Lembor, Welak, dan Lembor Selatan, alokasi kursi 9. Rancangan 1 ini telah diterapkan KPU Mabar dalam Pemilu sebelumnya.
Kemudia rancangan 2, Dapil 1 alokasi kursi 6, terdiri dari Kecamatan Komodo. Dapil 2 alokasi kursi 6, mencakupi Kecamatan Sano Nggoang, Boleng, dan
Mbeliling. Dapil 3, alokasi kursi tetap 9, jumlah dan nama kecamatan tetap seperti pada Dapil 2 dalam rancangan 1. Dapil 4 juga sama seperti di Dapil 3 dalam rancangan 1, alokasi kursi dewan, nama-nama gabungan kecamatannya juga sama.
Dalam rancangan 3, Dapil 1 dan 2 sama seperti dalam rancangan 2, baik alokasi kursi masing-masing Dapil pun nama-nama kecamatan. Dapil 3 alokasi kursi 4 terdiri dari Kecamatan Masang Pacar, dan Pacar. Dapil 4, alokasi kursi 5, terdiri dari gabungan kecamatan Kuwus, Ndoso, Kuwus Barat. Dapil 5, alokasi kursi 5, terdiri dari Kecamatan Welak, dan Lembor Selatan. Dapil 6 alokasi kurs 4, terdiri dari kecamatan Lembor.
Ketua KPU Mabar, Robertus V.Din pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan uji publik berikutnya tetap akan dilakukan pihaknya pada kesempatan mendatang.
Kegiatan ini mau tidak mau tetap dilaksanakan karena perintah regulasi. Ini bagian dari tahapan Pemilu 2024, dan hasil uji publik ini juga nanti akan dibawa
ke KPU Pusat melalu KPU Provinsi NTT. Terkait ini berujung di Komisi 2 DPR-RI. Keputusan final di pusat sana, bukan di sini, katanya. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus