LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Mulai Tahun 2023 mendatang perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggarai Timur (NTT), dipastikan bakal menggemuk. Karena dasar hukumnya sudah ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Mabar Nomor 7 Tahun 2022.
Perda dimaksud (7/2022) yakni tentang Perubahan Ketiga atas Perda Mabar No.5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mabar.
Gaspar Sugiri, pejabat fungsional analis kebijakan pada Bagian Organisasi lingkup Pemkab Mabar mengatakan, Tahun 2023 mendatang jumlah perangkat daerah setempat menjadi 41 dari sebelumnya 39.
Ke 41 perangkat daerah itu sudah termasuk kecamatan-kecamatan di Mabar yang berjumlah 12, disamping Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), serta Dinas dan Badan.
Sugiri ungkap itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (6/12/2022).
Masih Sugiri, khusus Dinas bertambah menjadi 20 dari 19, dan Badan dari 6 jadi 7.
Disebutkan, untuk dinas yakni Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Dinas Kesehatan. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
Dinas Perhubungan. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dari 20 Dinas tersebut, 3 di antaranya bertipe B, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Selebihnya adalah tipe A.
Sedangkan Badan Daerah yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B, Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah tipe B, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tipe Kesbangpol, bobot skor nilainya diatur dengan aturan tersendiri. Sedangkan untuk BPBD diaturan dalam Perda tersendiri, pisah dari Perda No.7/2022, kata Sugiri.*
Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus