ENDE, FLORESPOS.net-Seorang ayah kandung di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KA dari Desa Numba, Kecamatan Wewaria, tega menghamili putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Korban saat ini sudah hamil empat bulan. Perbuatan bejad dari sang ayah ini dilaporkan oleh istrinya ke Polisi dan kini sang ayah sudah mendekam di Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam rilisnya yang diterima Florespos.net, Selasa (6/12/2022), mengatakan motif yang dilakukan KA untuk memuaskan hawa nafsu.
Kronologis kejadian itu pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah tersangka, Dusun Numba, RT/002, RW/001, Desa Numba, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, dimana saat itu korban lagi bermain HP di dalam kamar orang tua. Tersangka masuk ke dalam kamar saat itu ada orang di rumah.
Tersangka kemudian berpura-pura main game di HP kemudian tangan tersangka meraba – raba lengan kiri dan kanan korban secara berulang ulang. Setelah itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.
Aksi sang ayah ini kemudian berlanjut pada Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 wita di Dusun Numba, RT/002, RW/001, Desa Numba, Kecamatan Wewaria. Saat itu korban sedang memasak air di dapur, kemudian tersangka memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di HP, selanjutnya tersangka meraba korban dan melakukan hubungan badan.
Tersangka kembali melanjutkan perbuatan bejadnya pada November 2022 bertempat di kos-kosan beralamat di Jalan Udayana, Onekore, Ende Tengah. Saat itu tersangka dan korban bersama-sama pergi ke pesta wisuda di Udayana, karena tersangka sudah posisi mabuk dan mengajak korban untuk pulang ke kos. Sesampai di kos tersangka dan korban menggantikan pakaian dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Atas perbuatanya maka tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Ende untuk proses hukum selanjutnya.
Aksi bejad dari sang ayah ini mendapat beragam tanggapan dari semua pihak di media sosial. Warga meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup.
Pemerhati anak di Kabupaten Ende, Jhon Th Ire yang dimintai tanggapanya, Rabu (7/12/2022) menyesalkan aksi sang ayah yang tega memghamili anak kandungnya. Jhon mengatakan seorang ayah yang mestinya menjadi pagar untuk melindungi anaknya malah tega melakukan tindakan ini.
“Sangat disayangkan kejadian ini. Orang tua yang seharusnya menjadi pagar dan media yang menjamin proses tumbuh kembang anak malah menjadi predator bagi anaknya sendiri. Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” katanya.
Jhon Ire menambahkan dari kasus ini semua pihak harus ikut mengambil bagian untuk mecegah hal seperti ini kembali terjadi. Pelaku harus diberikan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi satu tantangan saat Kabupaten Ende tengah berbenah menuju kabupaten layak anak di tahun 2023.
Namun menjadi KLA bukan berarti otomatis langsung bebas dari kekerasan terhadap anak tetapi harus dipastikan adanya sistem perlindungan anak yang terbangun sebagai sebuah gerakan bersama sehingga setiap anak terlindungi dan terpenuhi haknya.
Untuk setiap pelaku kekerasan terhadap anak diberikan dengan sanksi maksimal agar timbulnya efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain.
“Terima kasih media dan semua pihak yang telah mengangkat kejadian ini dengan niat pembelajaran dan upaya kepentingan terbaik bagi anak. Mari kita jamin anak terlindungi yang dimulai dari keluarga, orang terdekat, lingkungan menuju komunitas masyarakat. Anak adalah masa depan kita. Jika mau merubah menuju peradaban menjadi lebih baik harus kita mulai dari anak- anak,” katanya.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus