Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus
ENDE, FLORESPOS.net-Perusahaan atau pihak pemberi kerja di Kabupaten Ende memberikan Upah atau gaji kepada pekerja dibawah Upah Minimal Provinsi (UMP).
Diketahui UMP yang berlaku di Provinsi NTT pada tahun 2022 sebesar Rp 1,9 juta dan pada tahun 2023 UMP di Provinsi NTT sudah naik menjadi Rp 2,1 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Transnaker Ende, Ruth K. Lokawoda kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) mengatakan, di Kabupaten Ende setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi dan kondisi perusahaannya termasuk jumlah tenaga kerja dan upah melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
Dikatakannya, dalam format itu juga tertuang berapa besar upah yang diberikan kepada pekerjanya baik tenaga kontrak maupun tenaga tetap.
Dalam laporan melalui WLK tersebut diketahui sebagian besar perusahaan atau pemberi kerja memberikan upah dibawah UMP Provinsi NTT.
“Dalam WLK itu ada yang berikan upah sesuai dengan UMP dan sebagian besar tidak sesuai atau dibawah UMP,” katanya.
Kata Ruth, realitas yang terjadi saat ini banyak perusahaan dan pemberi kerja memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kondisi perusahaannya.
“Jika kita patok sesuai dengan UMP maka perusahaan itu akan setengah mati. Memang ada perusahaan yang memberikan upah sesuai dengan UMP tetapi sebagian besar masih dibawah UMP,” katanya.
Ruth juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi ada perusahaan besar yang menggaji pekerjaannya dibawah UMP.
Meski demikian hingga saat ini Transnaker Ende belum mendapatkan pengaduan resmi dari pekerja.
“Selama ini, kami belum mendapatkan pengaduan terkait UMP, pengaduan yang kami terima hanya masalah PHK. Jika ada pengaduan maka kami akan tindaklanjuti,” katanya.*