Oleh Frans Obon
Fungsi dan peranan pers itu cukup penting. Di berbagai belahan dunia, fungsi dan peran pers itu dianggap sebagai pilar keempat demokrasi. Artinya pers berperan dan berfungsi mendorong dan memperkuat demokrasi.
Fungsi dan peran tersebut menjadi penting dan relevan lantara pers memberi ruang bagi pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol kebijakan pemerintah dan negara.
Partisipasi dan pelibatan warga negara dalam kehidupan dan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara adalah satu dari tiang utama yang menopang demokrasi.
Pers menjadi jembatan, saluran dan titian aspirasi masyarakat kepada pemangku kepentingan terutama dalam hal ini pemerintah dan negara. Melalui media, kita tahu aspirasi masyarakat tentang suatu persoalan.
Partisipasi dan pelibatan warga dalam negara demokrasi itu penting untuk menjaga pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Melalui media, masyarakat mengontrol kebijakan pemerintah. Melalui pembentukan opini publik, pemerintah bisa mempertimbangkan suatu kebijakan yang mau diambil.
Oleh karena itu seharusnya peranan media di sini menjadi penting bagi pelembagaan nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi itu mencakup penghargaaan terhadap hak-hak asasi manusia, mengakui keberagaman, hak-hak berpartisipasi dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi, transparansi dan akuntabel, dan lain-lain.
Fungsi lain dari pers yang sering disebutkan adalah fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan dari pers tidak lain adalah fungsi dan perannya untuk mencerdaskan publik. Pers membantu pembacanya dan publik agar kritis membaca persoalan. Dengan menyajikan data dan fakta, pers membantu masyarakat mengambil keputusan secara cerdas. Cerdas membaca fakta dan data. Dengan cara demikian pembaca dan publik dapat mengetahui makna di balik fakta dan data. Dengan demikian pula pers tidak sekadar menyajikan informasi namun mendidik dan mencerdaskan pembaca dan publik mengenai suatu hal.
Fungsi lain adalah memberikan informasi. Syarat informasi yang lengkap tentu saja harus memenuhi prinsip lima W dan Satu H. Fungsi ini juga diambil alih oleh media sosial yang dapat disiarkan dengan cepat sehingga dalam beberapa kasus pers terutama media online cenderung menekankan aspek kecepatan dalam menyajikan informasi.
Namun, bagi pers yang sehat aspek informatif ini tidaklah cukup, sebaliknya pers harus melampaui (go beyond) sekadar informasi. Pers masih harus menjalankan prinsip jurnalistik lainnya yakni proporsional, fairness, cover both sides, dan check and recheck. Inilah prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam proses kerja jurnalistik.
Dalam proses kerja jurnalistik, jurnalis berpedoman pada kode etik jurnalistik. Di tempat lain, setiap surat kabar memiliki kode etiknya sendiri. Semacam panduan agar setiap wartawan dari surakabar tersebut mengikuti standar yang ditetapkan media bersangkutan. Di Indonesia kode etik jurnalistik ditetapkan oleh organisasi kewartawanan sebagai panduan bersama. Meskipun hal tersebut tidak menegasikan adanya kode etik di masing-masing media.
Kode etik itu mengatur tentang cara mendapatkan informasi, menyiarkan informasi, dan norma-norma etik dalam pemberitaan. Kode etik jurnalistik dan standar-standar umum dalam cara kerja jurnalistik adalah pagar api yang dapat menjamin adanya asas keadilan (fairness) dan keberimbangan (proporsional) dalam pemberitaan. Juga dalam mendapatkan data dan informasi.
Pers yang berbobot tidak ditentukan oleh rumit atau sederhannya suatu liputan, tetapi terutama oleh standar-standar jurnalistik yang benar. Dalam hal liputan mendalam (in depth news) pun dalam hal feature, semua data harus diperoleh dengan cara-cara yang baik.
Demikian pula dalam menjalankan fungsi kontrolnya, pers harus mendapatkan data dan informasi dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara demikian pers mencerdaskan publik dan dapat mendorong perubahan dalam masyarakat. *