MBAY, FLORESPOS.net-Polres Nagekeo, Kabupaten Nagekeo, NTT telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemusnahan aset negara (Pasar Danga) yang melibatkan beberapa pejabat penting di kabupaten tersebut.

Penetapan tiga tersangka tersebut diumumkan Polres Nagekeo melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifa’I, Sabtu (18/3/2023).

Iptu Rifa’i menyebutkan ketiga tersangka tersebut, yakni GJ (Kadis Koperindag saat itu), IP (Sekertaris Dinas Koperindag) dan RS (Rekanan atau pihak ketiga).

Penetapan itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Clement Ame.

Melalui pesan WhatsApp kepada Florespos.net, Sabtu (19/3/2023), Advokat Kantor Hukum Clement Ame dan Rekan itu mengatakan, penyidik Polres Nagekeo harus jernih melihat persoalan tersebut.

Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada para tersangka soal penghapusan aset dengan objek hukum Pasar Danga adalah keliru, karena yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindakan revitalisasi.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka soal penghapusan aset dengan objek Pasar Danga keliru. Justru, yang dilakukan adalah tindakan revitalisasi. Ini dua hal yang berbeda. Jadi saya kira aparat penegak hukum harus jernih melihat persoalan ini,” kata Clement Ame.

Clement Ame mempertanyakan dasar argumentasi dan metode penghitungan kerugian negara dari kasus penghapusan aset tersebut.

“Kerugian yang disebutkan sekitar Rp 300 an juta tersebut dasar argumennya apa? Metode perhitunganya seperti apa? Ini juga harus transparan. Sehingga, masyarakat bisa objektif untuk melihat persoalan ini. Ini juga harus dibeberkan kepada publik,” katanya.

Tindakan revitalisasi yang dilakukan oleh para tersangka, hemat dia tidak salah. Menurut dia, tindakan itu merupakan bentuk diskresi dari Pemda Nagekeo.

Menurut dia, Diskresi yang dilakukan sepanjang ada niat baik dan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, itu sah secara hukum.

“Dan ini sudah diatur dalam UU No 30/2014 Tentang Adminstrasi Pemerintah. Jadi, ini juga harus menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menetapkan status dari para tersangka,” kata Clement Ame.*

Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *