RUTENG, FLORESPOS.net – Berjualan ikan basah tidak pada tempatnya di Kota Ruteng, Manggarai, NTT, belum berubah hingga awal tahun 2023 ini. Penjual ikan dari Pasar Inpres Ruteng tetap berjualan di pinggir jalan dekat Mapolres Manggarai.
Para pedagang ikan seperti terpantau wartawan, Senin (16/1/2023) dari pagi hingga sore, menjajakan dagangnya di pinggir jalan raya bagian barat Mapolres Manggarai. Tidak ada rasa ragu atau cemas ditangkap Satpol PP.
Pedagang menawarkan ikannya kepada warga yang lewat baik yang berjalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan. Kondisi kadang dipadati orang pada titik itu sehingga cukup mengganggu kelancaran lalu lintas.
Seorang warga, Yos Derian mengatakan, jualan tidak pada tempatnya secara tahu dan mau dilakukan. Pedagang ikan tahu, tempat jualannya di kompleks Pasar Inpres, tetapi nekad membawa dagangannya keluar dan berjualan di pinggir jalan raya.
“Ini berjualan pada titik yang sangat ramai, dekat Mapolres. Pedagang terlalu nekad dan tidak perduli dengan orang lain,” katanya.
Dikatakan, tidak semua pedagang ikan memang berjualan tidak pada tempatnya. Tetapi, yang dilakukan ini bisa memancing yang lain untuk berjualan di mana saja yang tidak pada tempatnya.
Menurutnya, soal yang ada tidak dibiarkan. Tetapi harus ditertibkan setiap hari. Penertiban tidak boleh mundur hanya karena segelintir pedagang yang tidak mau tahu. Penertiban penting untuk kepentingan semua orang.
Para petugas dari Satpol PP, demikian Yos, tidak boleh patah semangat. Operasi penertiban harus terus dilakukan agar pedagang kembali berjualan tempat peruntukkannya. Penertiban dan edukasi tiada henti perlu dilakukan terus menerus karena agar muncul kesadaran untuk tidak baik tersebut.
Rekannya, Dony Sadur mengatakan, sarana dan fasilitas jualan dalam pasar sepertinya memadai. Maka pengaturan dan penertiban penempatan harus dilakukan setiap waktu. Yang tidak mau perlu ditindak tegas demi kebaikan bersama.
“Publik pasti dukung itu tindakan dalam rangka kebaikan bersama. Karena itu, petugas tidak boleh mundur untuk mengatur dan menertibkan,”katanya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus