BAJAWA, FLORESPOS.net – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngada, Bernad Burah melakukan panen padi organik di Desa Uluwae, Kecamatan Bajawa Utara, Rabu (11/1/2023).

Ferdi Burah menjelaskan, beras organik yang ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Ngada saat launching Beras Organik TNP (Tante Nela Paris) usai pelantikan serentak kepala desa bagi 93 Desa se Kabupaten Ngada pada 29 Desember 2022 lalu.

Bernad Burah mengatakan, saat ini sedang dilakukan panen padi organik pada lahan milik Kelompok Papa Pado, Desa Uluwae. Varietas yang dikembangkan adalah padi Cakra Buana.

Secara formal, menurutnya, jenis padi ini adalah varietas baru sehingga belum terlalu familiar bagi petani di Kabupaten Ngada.

Pola pengembangan organik jelasnya, secara prosedur teknik penanaman termasuk bibit sampai dengan penanganan pasca panen.

Diakuinya, kelemahan yang ada adalah proses sertifikasi yang tidak gampang diperolehnya.

Secara kedinasan, pihaknya pernah mengembangkan pertanian organik termasuk di dalamnya padi organik dan telah bersertifikat, yakni di Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan dan Desa Wogowela, Kecamatan Inerie sejak tahun 2015 dan diperoleh sertifikat tahun 2020.

Secara teknis, dirinya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan dalam pengembangan padi organik karena telah dilakukan sesuai SOP yang benar dan dapat dijadikan model pengembangan di masa yang akan datang.

Eduardus Teko, Ketua Kelompok Tani Papa Pado pada kesempatan yang sama menjelaskan, dalam pengembangan padi organik di lahannya sama sekali tidak menggunakan pupuk kimia.

Kelompoknya pertama kali mengembangkan padi organik tersebut awal bulan September Tahun 2022.

Pagi ini disiapkan untuk beras organik juga untuk benih karena berawal dari label putih dan dapat menjadi label ungu untuk perbanyakan benih.

Sementara itu, Kepala UPTD Perbenihan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Ngada, Aurelius Mau menjelaskan, bahwa input organik yang diberikan pada varietas Padi Cakra Buana yaitu organik cair.

UPTD yang dipimpinnya mengembangkan di dua tempat yaitu di Bajawa Utara dan Soa. Untuk pemberantasan hama juga menggunakan pestisida nabati.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Ngada, Eligius Soro menambahkan, air yang digunakan untuk pengairan dalam pengembangan padi organik tersebut diambil dari sumber air yang belum tercemar.

Untuk pengembangan organik di Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan, petani di desa tersebut sudah keluar dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan data penerimaan pupuk subsidi. Kesepakatan dalam Desa, mereka telah menggunakan pupuk organik.*

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *