MBAY, FLORESPOS.net – Penyidik KepolisianResor (Polres) Nagekeo membantah dugaan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar hasil sitaan dari tersangak S alias Daeng.
Bantahan tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Nagekeo, Iptu Rifa’i kepada Florespos.net, Selasa (20/12/2022) di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, pekan lalu polisi menyita BBM jenis solar di Pelabuhan Marapokot,. Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan S alias Daeng, sebagai tersangka. Tersangka berasal dari Bone, Sulawesi Selatan. Tersangka S merupakan juragan sebuah kapal motor yang melayani rute pelayaran Bone-Mbay.
Dalam kasus ini kemudian mencuat sejumlah berita diberbagia media online dalam beberapa versi. Dalam sejumlah media disebutkan bahwa tersangka S alias Daeng membeli barang sitaan (BBM) dari penyidik kepolisianNagekeo.
Sesuai pengakuannya, bahwa polisi menjual kembali BBM jenis solar yang disita tersebut kepada tersangka S.
Terkait hal tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada tersangka. Tersangka yang dihubungi pertelepon membenarkan bahwa ia sebagai juragan yang menahkodai kapal motor yang ditahan polisi. Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Nagekeo.
Berdasarkan hasil wawancara ia mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut disita polisi pekan lalu karena tidak mengantongi surat izin.
Selain itu, dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Resor Nagekeo telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Karena dinilai menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut tersangka S, saat penyitaan terdapat delapan drum. Dari 8 drum, 6 terisi solar sedangkan dua drum kosong karena sudah diisi ke dalam mesin kapal motor.
“8 drum itu mereka (polisi) ambil semua. Dalam perjalanan, minyak jenis solar polisi lelang. Dan saya beli kembali. Total minyak jenis solar itu kurang lebih 1.200 liter. Di Kali dengan harga per liter Rp7.300 sehingga total semua Rp8 juta lebih. Namun saat itu saya tidak ambil semua. Tapi saya bagi dengan om sam. Dia beli 3 dan saya beli 3,” ujar tersangka S yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan kepada wartawan melalui telepon genggamnya baru-baru ini
Kasat Reskrim Nagekeo Bantah Tudingan Tersangka S
Terkait pengakuan tersangka S, Florespos.net menemui Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Rifa’i, Selasa (20/12/2022) di ruang kerjanya. Iptu Rifa’i membantah tudingan atau pengakuan tersangka S.
Iptu Rifa’i menjelaskan, pelelangan BBM jenis solar dengan isi 1.190 liter sudah sesuai prosedur.
“Publik dan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan penyidikan terhadap perkara tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi oleh tersangka S alias Daeng yang diproses oleh penyidik Polres Nagekeo. Tidak benar kalau ada pengakuan tersangka S membeli BBM solar sitaan dari penyidik. Yang benar bahwa semua proses pelelangan melalui prosedur dan memiliki dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
Menurutnya, uang hasil lelang Rp8.092.000 dengan harga per liter Rp6.800/liter, harga subsidi. Total 1.190 liter, karena penyisihan 10 liter.
“Kalau tersangka bilang beli denganharga Rp7.300 per liter itu tidak dibenarkan. Sementara hasil lelang dititipkan di Satuan Tahanan Barang Bukti (SATAHTI),” ujarnya.
Lanjut Iptu Rifa’i, langkah-langkah yang ditempuh dalam proses pelelangan barang sitaan sesuai dengan pasal 45 KUHAP antara lain penyidik membuat dan mengirim surat kepada tersangka untuk meminta persetujuan.
Penyidik sudah memperoleh surat persetujuan tersangka. Uang hasil lelang sudah dijadikan barang bukti. Pada saat dilakukan lelang, sudah didahului dengan penyisihan sebanyak 10 liter sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.
Selain itu, lanjut Rifa’i, pihak yang membeli barang lelang tersebut yakni Syamsudin Ismail sesuai dengan surat kuasa yang diberikan oleh tersangka S.
“Jadi tidak benar kalau tersangka mengaku yang membeli solar itu. Sama juga dengan pinjam pakai kapal. Sudah ada surat kuasa dari tersangka ke Syamsudin Ismail. Alasan dipinjam pakai karena barang itu butuh perawatan, sampai menunggu proses penetapannya nanti,” tegas Iptu Rifa’i.
Terkait dengan proses hukumnya, menurut Iptu Rifa’i, karena perkara tersebut merupakan atensi khusus dari Mabes Polri, Polda dan Polres, maka prioritas utama untuk segera menyelesaikan perkara tersebut dengan jumlah tersangka 1 orang.
“Saat ini sedang dilakukan pemberkasan,dan tidak lama lagi akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Tersangak S alias Daeng diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Untuk diketahui tersangka belum ditahan polisi. Hal yang sama juga berupa barang bukti kapal motor belum diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Nagekeo pasca penetapan tersangka S alias Daeng. *
Penulis: Arkadius Togo/Editor: Anton Harus