ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintahan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memberhentikan sebanyak 3.007 tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Informasi pemberhentian tenaga honorer itu dimuat dalam Surat Edaran Bupati Ende, Djafar Achmad yang beredar di media sosial sejak Senin (12/12/2022).

Surat Edaran tertanggal 21 November 2022 dari Bupati Ende itu ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang  Penghapusan Pegawai non-ASN mendapat beragam tanggapan publik.

PMKRI Cabang Ende St Yohanes Don Bosco juga memberikan tanggapan dan masukan kepada Pemkab Ende terkait kebijakan ini.

Ketua Presidium Ende, Iprianus Laka Ma’u melalui rilisnya yang diterima Florespos.net, Selasa (13/12/2022) sore mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Ende melalui Surat Edaran Bupati merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat, melalui Menteri PAN-RB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022.

Merujuk pada peraturan tersebut maka wajib hukumnya pemerintah daerah mesti mengambil langkah melakukan pemberhentian tenaga honorer. Namun melihat dengan kondisi di daerah maka pemerintah daerah tidak semena-mena untuk memberhentikan tanpa ada solusi yang dipikirkan. Jika Pemda tanpa ada solusi maka akan berdampak pada  meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Ende.

“Mari kita sama-sama memikirkan nasib tenaga honorer yang akan diberhentikan pada awal tahun 2023. Pemda mesti hadirkan solusi bagi mereka bukan asal memberhentikan,” katanya.

Dikatakanya bahwa pemerintah dinilai melakukan pemberhentian ini secara tiba- tiba tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada tenaga honorer. Padahal Instruksi pemberhentian tenaga honorer sejak tahun 2018 melalui PP 49/2018.

“Kita nilai pemerintah secara tau dan mau karena Instruksi ini sejak tahun 2018. Kabupaten Nagekeo sudah melakukan sejak beberapa tahun lalu sementara di Ende di penghujung baru melakukan pemberhentian. Sedangkan realitas yang terjadi di Ende perekrutan tenaga honorer tetap dilakukan oleh OPD meskipun pemerintah pusat sudah keluarkan Instruksi. Ini yang kita nilai pemerintah melakukan secara tau dan mau,” katanya.

Sebelum memberhentikan tenaga honorer di Ende, Pemkab Ende diminta mengklasifikasikan tenaga yang diprioritaskan sehingga tidak berdampak pada pelayan publik.

Pemkab Ende juga harus bertanggungjawab kepada tenaga honorer yang sudah direkrut baik sebelum tahun 2018 dan sesudah tahun 2018.

Jika Pemkab Ende hanya berpatokan pada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengalihkan tenaga honorer ke outsourcing untuk mengganti honorer selain PPPK maka PMKRI menilai hal itu tidak menjawab pada kebutuhan masyarakat atau para honorer tersebut. Pemda mesti mampu mengembangkan ekonomi kreatif melalui dinas-dinas terkait untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka.

PMKRI secara organisatoris tidak akan diam melihat kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Ende tanpa ada solusi yang ditawarkan, karena secara kemanusiaan para tenaga honorer ini kehilangan pekerjaan.

Untuk itu ada beberapa hal yang disikapi oleh PMKRI Ende:

  1. PMKRI Ende Mendorong Pemkab Ende melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk membuka ruangan sebesar-besarnya kepada parah tenaga honorer ini melakukan tes PPPK dengan kuota honorer yang ada.
  2. PMKRI Ende mendorong Pemkab Ende untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui dinas-dinas terkait dan fungsikan Dinas Transnaker sebagai mesin mengembangkan kewirausahaan.
  3. PMKRI Ende mendesak Pemkab Ende untuk membuka pintu investasi kepada perusahaan – perusahaan dari luar sehingga menyediakan lapangan pekerjaan agar  tidak menambah angka pengangguran di Kabupaten Ende.
  4. PMKRI Ende Mendorong Pemkab Ende melahirkan grand desain untuk antisipasi gejolak pengangguran kuam intelektual pasca menyelesaikan studi di bangku pendidikan.*

Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *