ENDE, FLORESPOS.net-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), memfasilitasi pembagian jadwal kapal pelayaran rakyat dari Kota Ende – Kecamatan Pulau Ende dan sebaliknya.
Rapat internal pembagian jadwal itu berlangsung di Kantor Dishub Ende, Kamis (8/12/2022) dipimpin oleh Sekretaris Dishub Ende, Albert Djombu Djen dihadiri Camat Pulau Ende, Ahmad Abdurahman dan lima pemilik armada.
Saat ini ada lima armada yang melayani pelayaran rakyat Ende- Pulau Ende yaitu KM Ghazi, KM Mutiara 2, KM Al – Amin, KM Marina 1 dan KM As – Sallam.
Sekretaris Dishub Ende, Albert Djombu Djen mengatakan, pihaknya memfasilitasi pembagian jadwal ini dimaksud agar tidak terjadi persoalan di lapangan karena saat ini ada lima armada.
Dikatakannya, bahwa pihak pemilik kapal juga sepakat dengan pembagian jadwal tersebut dan mulai diberlakukan pada tanggal 15 Desember 2022.
“Kesepakatan ini akan mulai diberlakukan dan sudah disetujui oleh lima pemilik armada,” kata Albert.
Enam poin kesepakatan pembagian jadwal yang telah ditandatangani bersama oleh Dishub Ende, Camat Pulau Ende dan lima pemilik armada tersebut antara lain:
Pertama, untuk pelayaran setiap hari akan dilayani dengan 2 buah armada kapal penumpang pelayaran rakyat (akan dibuat jadwalnya).
Khusus pada saat hari raya keagamaan akan diatur sesuai dengan jumlah penumpang yang membutuhkan pelayanan kapal penumpang pelayaran rakyat.
Kedua, untuk mengatasi lonjakan penumpang maka kapal penumpang pelayaran rakyat yang berukuran besar bisa mengantisipasi kondisi tersebut.
Ketiga, apabila ada kapal penumpang pelayaran rakyat yang ada pada saat jadwal pelayanannya tidak bisa beroperasi dengan alasan tertentu maka akan diganti dengan kapal penumpang pelayaran rakyat lainnya.
Keempat, apabila ada kapal penumpang pelayaran rakyat yang beroperasi diluar jadwal pelayanan atau dicarter maka kapal penumpang pelayaran tersebut tidak diperbolehkan mengangkut penumpang reguler atau penumpang umum.
Kelima, kapal penumpang pelayaran rakyat yang beroperasi sesuai jadwal yang ada tidak diperbolehkan menerima permintaan carteran sehingga armada tersebut beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keenam, berita acara kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Anton Harus
Bagaimana bentuk rute nya apakah cuman dari pulau ende ke ende atau ada dari ende ke pulau ende pada jam pagi sehingga bisa berpapasan ditengah laut.dengan demikian angkutan penumpang pagi bisa dari ende menuju ke pulau ende sekitar jam 06.00 pagi.