RUTENG, FLORESPOS.net-Tindak lanjut dari pengamanan lima ton minyak tanah di Reo, Kabupaten Manggarai, kemarin, aparat TNI menyerahkan terduga penimbun dan minyak tanah 5.000 liter ke Polsek Reo. Penyerahan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

Bati Tuud Koramil Reok, Peltu Lasiman kepada wartawan Rabu (7/12/2022), mengatakan, setelah proses di lapangan selesai, maka pihaknya menyerahkan terduga penimbun dan hasil timbunan berupa minyak tanah diserahkan ke Polsek Reo.

“Terduga pelaku dan minyak tanah langsung diserahkan ke Polsek untuk diperiksa semua dokumen penjualan yang sesuai dengan loading order-nya,” katanya.

Dikatakan, data lapangan memang ditemukan sesuatu yang melanggar dalam kaitan dengan loading order. Dalam loading order minyak yang ada untuk Manggarai, bukan untuk Manggarai Barat. Dan, minyak itu mau dibawa ke Pulau Longos, Mabar.

Menurutnya, bagaimana proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, seperti apa proses berikutnya menjadi kewenangan kepolisian.

Kepolisian dari Polsek Reo, demikian Lasiman telah turun ke tempat penimbunan di Kelurahan Mata Air. Kanit Tipiter telah memeriksa terduga pelaku dan minyak tanah yang ditimbun selama ini.

Sedangkan Kapolsek Reo, Ipda Komang Agus Budiawan, mengatakan, telah mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan pengamanan minyak tanah itu. Pengamanan benar telah dilakukan.

“Hanya saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasusnya. Nanti akan ada informasi lebih lanjut. Saya lagi  dampingi penyidik dari Polres ini,” katanya.

Pelbagai informasi di lapangan menyatakan, selama terjadi kelangkaan minyak tanah di Reo. Ternyata minyaknya diborong oknum tertentu untuk dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih mahal.

Masyarakat menderita, tetapi oknum meraub untung dengan menjual minyak yang menjadi jatah Manggarai.*

Penulis: Christo Lawudin / Editor: Anton Harus

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *