Penulis: Christo Lawudin / Editor: Anton Harus

RUTENG FLORESPOS.net-Tahapan proses untuk pengembangan PLTP Ulumbu unit 5 dan 6 dengan wilayah di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, terus dilakukan Pemkab Manggarai dengan PLN. Tahapan terbaru yang dilakukan adalah konsultasi publik pengadaan tanah untuk wellpad-nya.

Proses itu ditandai dengan pertemuan unsur terkait dari Pemkab Manggarai dengan pihak PLN yang berlangsung di Aula Stasi Lungar di Desa Lungar sesuai dengan data dari Pemkab, Jumat (2/12/2022). Dalam pertemuan hadir masyarakat sejumlah desa, unsur kecamatan, Pemkab, dan unsur Forkopimda.

Ketua Tim Pengadaan Tanah yang juga Asisten II Setda Manggarai, Yoseph Mantara mengatakan, konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu. Konsultasi ini merupakan tahapan yang penting dan harus dilewat secara terbuka dan transparan.

“Sebelum tahapan ini, telah dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah, dan setelahnya akan dilakukan lagi tahapan-tahapan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dikatakan, dalam proses ini, semua pihak, terutama para pemilik tanah dapat mendukung seluruh rangkaian proses ini. Jika semua jalan lancar dan sesuai dengan jadwalnya, maka tahun 2027 PLTP ini akan beroperasi.

Menurutnya, pembangunan PLTP unit 5-6 berkekuatan 2×20 Megawatt ini nantinya berdampak pada meningkatnya rasio elektrifikasi di Manggarai. Hitung-hitungan per desa, maka elektrifikasinya hampir 100 persen. Jika desa berlistrik, maka sudah pasti seterusnya ke dusun dan kampung.

Sedangkan,  Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara, Prapsakti Wahyudi,  mengatakan, dengan adanya tahapan konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat yang terdampak langsung, terutama para pemilik lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu bersedia mendukung rencana yang masuk program strategis Nasional.

“Kami berharap masyarakat menyetujui  adanya pengembangan kawasan panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (Poco Leok) 2×20 MW. Ke arah sana, perhatian kita agar pembangkit listrik berbahan bakar energi terbarukan ini direalisasikan,” katanya.

Menurutnya, tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam proses persiapan pra konstruksi sebelum mendapatkan izin penetapan lokasi dari Bupati Manggarai. Setelahnya baru masuk ke proses pengadaan tanah.

Dan, yang telah dilakukan, sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan, proses inventarisasi dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

Proses selanjutnya, demikian Wahyudi, pada momen ini, PLN bersama tim Persiapan dari Pemda Manggarai menyampaikan maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, tahapan proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalan menentukan nilai ganti kerugian, objek yang akan dinilai ganti kerugian, bentuk nilai ganti kerugian, dan tentunya hak dan kewajiban dari segenap pihak yang berhak.

Apa yang disepakati akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan nantinya.*

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *