Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar), NTT, Edistasius Endi, memerintahkan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mabar untuk merantai/menderek dan menggembos ban kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam Kota Labuan Bajo, Jumat (2/ 12/2022).

Kedua OPD dimaksud yakni Satpol.PP dan Perhubungan. Hasilnya sejumlah kendaraan dijaring. Kendaraan-kendaran itu ada yang diamankn/derek di Kantor Satpol.PP di Labuan Bajo, dan terbanyak bannya gembos di tempat pada saat operasi Jumat (2/12) itu.

Bupati Mabar, Edistasiun Endi menegaskan, tindakan tersbut ambil setelah Pemkab Mabar melalu OPD teknis berkali-kali lakukan sosialisasi agar tidak memarkir kendaraan di bahu/tepi jalan umum, tetapi tetap melanggar.

“Hari gembos, besok saya parkirkan kendaraannya di tempat paling aman yaitu di laut,” katanya.

Tindakan ini tidak pandang bulu. Berlaku bagi siapa saja. Mau plat merah, plat kuning, plat kuning, berlaku sama. Tak ada perbedaan. Mau pejabat, masyarakat biasa, sama saja, tegasnya.

Ditambahkan, operasi tersbut bertahap, dan seluruh kota Labuan kelak akan berlakukan hal yang sama. Hanya untuk sementara ini baru sepanjang jalan Soekarno-Hatta, ujar Bupati Edi.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol.PP Mabar, Stefanus Salut, menambahkan, sekitar 2 sepeda motor diangkut ke kantornya. Kepada Pemiliknya dipersilakan ambil di sana. Sedangkan yang lainnya digembos dan diparkirkan di bekas lapangan sepak bola kaki Kampung Ujung Labuan Bajo, ungkapnya.

Sejumlah pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor yang terjaring operasi tepi jalan itu membenarkan. Mereka mengaku bernama Elo, Eto, dan Sio.

“Sedi e om. Tadi kami pompa sendiri ban motor yang sudah digembos tuan-tuan petugas itu,” kata Elo.

“Sudah begitu fetilnya hilang, akhirnya cari lagi,” sambung Eto dan Sio.*

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *