Penulis: Andre Durung / Editor: Anton Harus

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak orang yang sudah meninggal dunia tetap ikut Pemilu (pemilihan umum), karena namanya masih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Tak hanya itu, di kabupaten ini juga tidak sedikit orang yang sudah meninggal dunia tetap mendapat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Penyebab kedua hal itu terjadi karena akta kematian mereka yang telah almarhum/almarhuma tersebut belum di urus oleh pihak terkait.

Demikian antara lain laporan hasil kerja Komisi I DPRD Mabar terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Mabar Tahun Anggaran (TA) 2023, yang disampaikan juru bicaranya Yopy Widiyanti pada sidang paripurna XII, di Labuan Bajo, Senin (28/11/2022).

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua (Waket) 2 DPRD Mabar, Marselinus Jeramun, didampingi Waket 1 Darius Angkur dan Ketua Dewan Martinus Mitar.

Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar, disamping wakil rakyat Mabar.*

Silahkan dishare :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *